SURABAYA - Satreskrim Polrestabes
Surabaya berhasil membongkar kasus pengeroyokan terhadap Endro Poernomo warga
jalan Ploso Timur III no. 50 Surabaya. Selain berhasil membongkar dan menemui
titik terang, petugas juga berhasil meringkus dua dari tujuh pelaku.
Dua pelaku tersebut diantaranya Jefrry Rio (23) asal Mataraben, Kec. Alor
Barat Daya NTT yang diketahui indekos di jalan Lebak Jaya Gg. III Surabaya.
Sius Manaho (19) asal Teyas, Kec.Noeweva, Timur Tengah Selatan NTT yang
diketahui indekos di jalan Lebak Rejo Gg. 2 Surabaya. Kedua pelaku diringkus
berkat kerjasama apik antara Crime Hunter Polsek Tambaksari dan Satreskrim
Polrestabes Surabaya.
Tersangka Jefrry menenggak minuman keras (miras) bersama tiga rekannya,
yakni Guntur, Fredy, dan Jack sebelum melakukan pengeroyokan yang tidak
terencana. Tanpa sengaja tersangka Sius Manaho dan rombongannya yakni Dicky dan
James juga minum minuman keras dipantai Ria Kenjeran. Semua pelaku masih dalam
pengejaran petugas, hanya Jefry dan Sius Manaho yang berhasil dibekuk.
Setelah pesta miras usai, Jefrry yang pisah arah dengan Dicky, menghubungi
Dicky supaya mengajak teman temannya untuk mencari seseorang yang telah
melakukan perselingkuhan dengan Nurul di jalan Ploso Timur III no. 5 Surabaya.
Nurul tersebut merupakan satu keluarga dengan Jefry.
Setelah tiba dilokasi Jefrry bersama dengan Ferdy dan Jack, masuk kedalam
rumah korban dengan cara memanjat tembok pagar rumah dengan maksud untuk
mencari laki laki yang di maksud oleh Jefrry. Oleh karena orang tersebut tidak
ada ditempat. Kemudian tersangka Jefrry, Ferdy dan Jack melakukan pengerusakan
terhadap barang barang yang ada didalam rumah korban antara lain, mobil beserta
sepeda motor.
Selanjutnya tersangka Sius Manaho bersama Dicky juga masuk kedalam rumah
korban masuk dengan cara memanjat tembok. Sedangkan james ada diluar tembok
pagar rumah. Setelah didalam rumah korban, Sius Mahano merusak sepeda motor
yang ada diteras rumah dengan mengunakan helm. Sehingga sepeda motor tersebut
rusak parah.
Akhirnya Jefrry dan Sius Manaho beserta dengan ke lima temannya setelah
merusak barang yang ada di dalam maupun diluar rumah. Hal itu dilakukan karena
orang yang dicari tidak ada ditempat. Jefrry bersama kelompoknya bergegas mencari
di jalan raya Ploso, namun apa yang terjadi ternyata Jefrry bersama kelompoknya
merusak dan memukul mobil dan warga yang melintas dijalanan tersebut.
Akibat perbuatan komplotan Jefrry yang beranggota tujuh orang ini, korban
mengalami kerugian antara lain, satu mobil pajero pecah kaca bagian depan, satu
mobil Luxio pecah kaca bagian depan, satu Tv merk sony pecah rusak berat, dua
unit sepeda motor rusak dan satu mesin cuci rusak.
Selain terhadap korban Endro Purnomo, komplotan ini juga melakukan pengerusakan
terhadap barang milik orang lain, yakni, satu unit taxi Blue Bird pecah
dibagian kaca depan, satu unit mobil xenia warna putih nopol L-491-CK kaca kiri
tengah pecah. Serta memukul korban bernama Fajar Heryono dengan batu hingga
korban mengalami luka memar di bagian pipi kanan.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan,
pengeroyokan ini melibatkan tujuh orang. Dua orang sudah berhasil ditangkap di
jalan Ploso Timur III Surabaya, dan Lima orang lainnya masih dalam Pengejaran.
"Pengeroyok meninggalkan korban yang sudah bersimbah darah. Dan Lima
teman tersangka bernama James ,Guntur, Fredy,Jack, Dicki dan James saat ini
msih belum tertangkap. Dan telah dibuatkan (DPO) daftar pencarian
orang,"tutur Bayu, Sabtu (20/8).
Kini kedua orang pelaku yang berasal dari luar
pulau ini terpaksa harus merasakan dingin dan penggapnya hotel Prodeo
Mapolrestabes Surabaya. Mereka akan dijerat pasal 170 ayat (1) dan ayat (2)
KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (dio)