Dua Dari Tujuh Pelaku Pengeroyokan Dibekuk Polisi

SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kasus pengeroyokan terhadap Endro Poernomo warga jalan Ploso Timur III no. 50 Surabaya. Selain berhasil membongkar dan menemui titik terang, petugas juga berhasil meringkus dua dari tujuh pelaku.

Dua pelaku tersebut diantaranya Jefrry Rio (23) asal Mataraben, Kec. Alor Barat Daya NTT yang diketahui indekos di jalan Lebak Jaya Gg. III Surabaya. Sius Manaho (19) asal Teyas, Kec.Noeweva, Timur Tengah Selatan NTT yang diketahui indekos di jalan Lebak Rejo Gg. 2 Surabaya. Kedua pelaku diringkus berkat kerjasama apik antara Crime Hunter Polsek Tambaksari dan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Tersangka Jefrry menenggak minuman keras (miras) bersama tiga rekannya, yakni Guntur, Fredy, dan Jack sebelum melakukan pengeroyokan yang tidak terencana. Tanpa sengaja tersangka Sius Manaho dan rombongannya yakni Dicky dan James juga minum minuman keras dipantai Ria Kenjeran. Semua pelaku masih dalam pengejaran petugas, hanya Jefry dan Sius Manaho yang berhasil dibekuk.

Setelah pesta miras usai, Jefrry yang pisah arah dengan Dicky, menghubungi Dicky supaya mengajak teman temannya untuk mencari seseorang yang telah melakukan perselingkuhan dengan Nurul di jalan Ploso Timur III no. 5 Surabaya. Nurul tersebut merupakan satu keluarga dengan Jefry.

Setelah tiba dilokasi Jefrry bersama dengan Ferdy dan Jack, masuk kedalam rumah korban dengan cara memanjat tembok pagar rumah dengan maksud untuk mencari laki laki yang di maksud oleh Jefrry. Oleh karena orang tersebut tidak ada ditempat. Kemudian tersangka Jefrry, Ferdy dan Jack melakukan pengerusakan terhadap barang barang yang ada didalam rumah korban antara lain, mobil beserta sepeda motor.

Selanjutnya tersangka Sius Manaho bersama Dicky juga masuk kedalam rumah korban masuk dengan cara memanjat tembok. Sedangkan james ada diluar tembok pagar rumah. Setelah didalam rumah korban, Sius Mahano merusak sepeda motor yang ada diteras rumah dengan mengunakan helm. Sehingga sepeda motor tersebut rusak parah.

Akhirnya Jefrry dan Sius Manaho beserta dengan ke lima temannya setelah merusak barang yang ada di dalam maupun diluar rumah. Hal itu dilakukan karena orang yang dicari tidak ada ditempat. Jefrry bersama kelompoknya bergegas mencari di jalan raya Ploso, namun apa yang terjadi ternyata Jefrry bersama kelompoknya merusak dan memukul mobil dan warga yang melintas dijalanan tersebut.

Akibat perbuatan komplotan Jefrry yang beranggota tujuh orang ini, korban mengalami kerugian antara lain, satu mobil pajero pecah kaca bagian depan, satu mobil Luxio pecah kaca bagian depan, satu Tv merk sony pecah rusak berat, dua unit sepeda motor rusak dan satu mesin cuci rusak.

Selain terhadap korban Endro Purnomo, komplotan ini juga melakukan pengerusakan terhadap barang milik orang lain, yakni, satu unit taxi Blue Bird pecah dibagian kaca depan, satu unit mobil xenia warna putih nopol L-491-CK kaca kiri tengah pecah. Serta memukul korban bernama Fajar Heryono dengan batu hingga korban mengalami luka memar di bagian pipi kanan.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan, pengeroyokan ini melibatkan tujuh orang. Dua orang sudah berhasil ditangkap di jalan Ploso Timur III Surabaya, dan Lima orang lainnya masih dalam Pengejaran.

"Pengeroyok meninggalkan korban yang sudah bersimbah darah. Dan Lima teman tersangka bernama James ,Guntur, Fredy,Jack, Dicki dan James saat ini msih belum tertangkap. Dan telah dibuatkan (DPO) daftar pencarian orang,"tutur Bayu, Sabtu (20/8).

Kini kedua orang pelaku yang berasal dari luar pulau ini terpaksa harus merasakan dingin dan penggapnya hotel Prodeo Mapolrestabes Surabaya. Mereka akan dijerat pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement