KOTABARU,
KALSEL - Ir. Haris dan Ir. Mada Dinas Perikanan dan
Kelautan Kabupaten KotabaruTinggal 2 ( Dua ) Kepala Bidang saja yang dapat
melayani masyarakat nelayan secara langsung, bidang lain menjadi kewenangan
Dinas perikanan Dinas Perikanan Provinsi kalimantan Selatan.
Tiga Kepala Bidang Dinas perikanan dan Kelautan
Kabupaten Kotabaru Provinsi kalimantan Selatan, 25 Juli Senin Sempat Ditemui
Diruangan Kerjanya Kantor Dinas Perikanan Kab. Kotabaru Jalan Perikanan, Satu
Kepala Bidang belum sempat karena sedang jalankan tugas Dinas Keluar Daerah.
Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kotabaru
awalnya punyai 4 ( empat ) Kepala Bidang, setelah adanya Undang-Undang nomor 23
tahun 2014 Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan hanya Dua Kepala Bidang saja,
lagi yang dapat melayani secara langsung kepada masyarakat nelayan baik tehnis
administrasi atau yang berkaitan dengan bantuan dari Pemerintah.
Empat bidang yang ada di Dinas Perikanan dan
Kelautan Kab. Kotabaru, Bidang Pengawasan, Bidang Perikanan budidaya, bidang
Perikanan Tangkap dan Bidang Pesisir : Laut dan Pulau-Pulau Kecil.
Ir. Haris Kepala Bidang Pengawasan paparkan UU 23 Th
2014 mengatur kewenangan disebutkan pada Bab 5 Pasal 22, tugas dan fungsi
Perikanan Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten
beralih menjadi Kewenangan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi kalimantan
Selatan, Kabid Pengawas Kabupaten hanya bertugas, mengkoordinasikan, mengkonsultasikan
dan memfasilitasi.
Tugas dan kewenangan Kelautan sudah sejak UU 23 Th
2014 beralih tugas kewenangannnya ke Dinas Perikanan dan Kelautan Prov.
Kalimantan selatan, baik yang berkaitan dengan Konservasi-eksploitasi-
administrasi atau mengenai tata ruang dan taman laut.
Haris jelaskan lagi menjawab pertanyaan wartawan
media ini ( Syafruddin ) berkaitan bidang yang masih ada di Dinas Perikanan dan
Kelautan Kab. Kotabaru Bidang yang masih ada di Dinas Perikanan dan Kelautan
Kotabaru, Bidang pengawasan-Bidang Perikanan Budidaya-Bidang Perikanan Tangkap
dan bidang pesisir laut pulau-pulau kecil.
Dari ke empat bidang ini, ada 2 bidang yg menjadi
kewenangan Provinsi Perikanan dan kelautan yaitu, bidang Pengawasan dan bidang pesisir
laut dan pulau-pulau kecil.Bidang perikanan budidaya dan perikanan tangkap
tetap menjadi kewenangan Dinas perikanan dan kelautan kabupaten kotabaru.
Berkaitan status legalitas keberadaan Kelompok di
hukum atas Kebijaksanaan pemerintah
tidak lagi kewajiban Pengurus Kelompok untuk mendapatkan surat Keterangan
terdaftar ( SKT ). Karena Pengurus Kelompok mengurusi SKT ini memalui proses
yang cukup memakan waktu dan dan dana terdaftarnya kelompok persyaratan yang
harus di penuhi sebelum mendapatkan legalitas Hukum dari kementerian Hukum dan
Ham, melalui Notaris setempat harus ada Sekretariat, jumlah anggota Kelompok
minimal-Struktur yang dibentuk secara resmi-punya KTP-anggota benar-benar
berprovesi yang membidangi dalam Kelompok itu, misalnya kelompok
Perikanan-Pertanian –Peternakan dan lain-lain.
Semua berkas diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan
Camat wilayah masing-masing Kelompok. Keberadaan kelompok-kelompok Perikanan
dan kelautan mayoritas berada di Pedesaan dengan jaraknya jauh sekali dengan
Ibukota Kabupaten untuk mengurusi, status legalitas kelompok selain jarak
sangat jauh-memakan waktu dan mengeluarkan dana urusan notaris mencapai antara
Rp. 3.000.000 s/d Rp. 4.000.000, ditambah ongkos transportasi pengurus yang
diutus oleh anggota kelompok memakan biaya hampir Rp. 2.000.000 untuk
transportasi PP.
Inilah salah satu yang menjadi pertimbangan
Pemerintah untuk menghapuskan tidak diwajibkan untuk kelompok mengurusi SKT,
kelompok cukup legalitasnya diketahui oleh Kades/Lurah dan camat setempat saja,
terang Ir. Haris ( Syafruddin ) Ir. Dedy Kepala Bidang Perikanan Tangkap jelaskan
dikonfirmasi melalui telepon seluler wartawan ini, bidang ini menangani atau
bertugas sebagai penerimaan terhadap para Nelayan, melakukan penyuluhan dan
laporan keuangan melakukan pembinaan tehnis termasuk membantu tentang bantuan
dengan Pemerintah yang berkaitan dengan Nelayan. Perikanan tangkap khusus
melayani kepentingan para Nelayan dalam Kabupaten Kotabaru sehingga dengan
pelayan berupa bantuan yang diberikan, Nelayan bisa meningkatnya penghasilan
dan membaiknya ekonomi para Nelayan serta sejahtera lahir dan bathin, Ir. Mada
( Kabid Perikanan Budidaya ), lain lagi penjelasannya menjawab pertanyaan
wartawan media ini.
Dengan adanya UU no.23 Th 2014 Pemerintah Budidaya
Laut ditarik menjadi kewenangan Perikanan dan Kelautan Provinsi sebelumnya
Budidaya laut ini adalah yang mempunyai kewenangan adalah Perikanan dan
Kelautan Kabupaten Kotabaru.
Sedangkan Penghasilan yang berpotensi sangat besar
adalah Perikanan laut, Perikanan Laut menghasilkan antara lain : Budidaya
Rumput laut-Keramba apung meliputi Budidaya, Kerapu-Kakap Putih-Buster-Bawal
Bintang, Bawal Bintang adalah bibit baru untuk dikembangkan ,’’ Imbuh Ir. Mada
santoso, bibit dapat diperoleh didaerah Situbondo dan Lampung ( Bibit Kerapu
dan bibit kakap Putih ) untuk didaerah kita dikotabaru ada pembenihan Kakap
Putih yaitu diteluk Tamiang Kecamatan Pulau laut, Tanjung selayar Kab. Kotabar, kita bisa membeli benih atau
bibit ini dan bisa diantar ketempat pembeli, ditanyakan tentang harga ini
berpariasi sesuai dengan ukuran yang dipesan.
Berkaitan dengan rumput laut akhir-akhir ini
budidaya Rumput Laut ada masalah yaitu banyak yang mati, masalah kematian belum
diketahui dan masih dalam penyelidikan oleh pihak yang berwenang, wabah ini adalah
wabah nasional bukan hanya daerah tertentu saja.Yang masih eksis
Pembudidayaannya di Tarakan Provinsi Kalimantan Timur didaerah Provinsi ini
rumput laut masih bisa bertahan untuk hidup.
Dikotabaru ada sebagian wilayah Kecamatan yang hidup
masih bisa bertahan untuk tidak mati yaitu yang mati didaerah selatan/ Pulaut
Selatan, pulau laut Kepulauan dan Pulau laut Tanjung Selayar , yang masih hidup
diwilayah Kec. Pamukan Selatan, Pamukan utara, Pulau sebuku, Kelumpang Tengah (
Tanjung Batu ), Kelumpang Utara ( Pude ) dan pulau laut Utara.
Wabah ini juga merambah ke NTB, balai Penelitian
Kementerian ini juga sudah sudah dikoordinasikan pada Balai Penelitian
Gorontalo, terkait adanya UU no.23 Th 2014 berkaitan dengan Budidaya Kelautan
sekarang ini, Bidang Budidaya Kelautan berpindah ke Dinas Perikanan dan
Kelautan Provinsi Kal-sel, untuk mengarulokasi anggaran baik Pembinaan dan
Bantuan semuanya menjadi Kewenangan Pihak Dinas perikanan budidaya ikan air
tawar, termasuk budidaya perikaan Darat sedangkan potensi budidaya ikan tawar
sangat kecil, tidak sebesar budidaya laut, ‘’kata Kabid Budidaya.
Kedepan apakah masih dapat dipertahankan bidang
budidaya ikan air tawar ini atau kemungkinan bisa digabungkan atau diserahkan
kepada kebijaksanaan Pimpinan bisa juga digabungkan dengan Bidang Pemberdayaan
masyarakat Nelayan kecil, karena Potensi Budidaya Ikan Tawar ini kecil sekali.
Untuk 2017 ada Anggaran Budidaya Keramba apung
jumlahnya 5 Unit, ini Kementerian Perikanan dan Kelautan/Irjen, yang di
Budidayakan ikan kerapu, Bawal Bintang, Rumput Laut, Buster, Kec. Pulau Laut
Utara lokasi budidaya laut adalah Desa Sarang Tiung, Tanjung Batu kec. Pulau
laut Tengah, Tanjung selayar, Teluk Tamiang, Tanjung Tengah, Tanjung Kunyit
Kecamatan Pulau Laut Tanjung selayar.
Untuk budidaya Tambak
tetap dilaksanakan seperti Budidaya Tambak Bandeng, dan Budidaya udang, ini
semuanya ditentukan kebijaksanaan Provinsi bersama dengan Bidang Budidaya Laut
“ Jelas Ir. Mada susanto. ( Syafruddin )