SITUBONDO - Jajaran Polsek
Banyuputih berhasil mengamankan pelaku penipuan modus gendam yang terjadi di
Dusun Curahtemu Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih.Awal mula korban, Jumani
(60) perempuan asal Dusun Curahtemu Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih,
bertemu dengan orang tidak dikenal. Kemudian disuruh masuk mobil dan dibacakan
doa-doa dengan maksud untuk mempermudah rejeki.
Lalu, pelaku mengambil perhiasan korban berupa anting, gelang dan kalung
emas beserta liontin senilai Rp 30 juta. Setelah itu korban di suruh keluar
mobil dengan diberikan sabun batangan merk sinsui sebagai pengganti dari
perhiasan tersebut. Beberapa saat kemudian, korban sadar bahwa telah ditipu.
Selanjutnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPK Polsek Banyuputih. Dari laporan tersebut, Kapolsek Banyuputih AKP Bakhtiar bertindak cepat
dengan memerintahkan petugas di Pos Lantas Hutan Baluran melakukan
penghadangan. Namun, mobil ST wagon yang dikendarai tersangka menerobos dan
berusaha kabur.
Namun petugas berhasil mengejar dan menangkap seorang pelaku bernama Suwari
(40) alamat Dusun Jeruk Desa Lebak Rejo Purwodadi sedangkan pelaku lainnya
bernama Dirman (43) warga Sidoarjo dalam pengejaran dan masuk daftar DPO.
Kapolsek Banyuputih AKP Baktiar Teguh
mengatakan, “Bahwa pelaku penipuan modus gendam sudah berhasil ditangkap
seorang. Sedangkan pelaku lainnya yang membawa hasil kejahatan berhasil
melarikan diri. Saat ini identitas pelaku sudah masuk daftar DPO dan disebar ke
Polres dan Polsek di Jajaran Polda Jawa Timur,” terang mantan Kanit Laka Polres
Situbondo ini. (Zid/ima)