Pieter Talaway Sangkal Dahlan Iskan Mangkir Panggilan Kejati Kasus PT PWU


SURABAYA - Meskipun sudah mendapatkan panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN), Dahlan Iskan sebanyak empat kali, terakhir Rabu, (27/7-2016) masih tetap mangkir alias tidak hadir. Namun, penasehat hukum, Dahlan Iskan, Pieter Talaway,SH.CN menyangkal dikatakan mangkir, karena sebelum proses kasus hukum ini bergulir Dahlan Iskan sudah berada di luar negeri dan tidak tahu-menahu kalau kasusnya PT PWU terus menggelinding.

Penyidik Kejati Jatim memanggil Dahlan Iskan terkait jabatannya selaku Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD milik Pemprop Jatim. Tak kurang sejumlah 33 asset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah di Jatim diduga telah ‘dilepaskan’ oleh Wishnu Wardhana sebagai General Manager Asset milik BUMD Pemprop Jatim secara non-prosedural pelepasan asset milik PT PWU, pada era Gubernur Jatim masih dijabat oleh Imam Utomo sekitar tahun 2004, 2005, 2006 dan 2007.

Di antara asset berupa tanah dan bangunan yang disulap menjadi pusat perbelanjaan modern (Carrefour) dan Klub Malam (Panthouse) berada di jalan Ngagel 137, bekas Pabrik Es atau eks Perusahaan Negara Rakyat ‘PARWITA YASA’ seluas 15.480 meter persegi dan tanah/bangunan yang terletak di jalan Ngagel 139-141 Surabaya atau eks Perusahaan Daerah “Aneka Industri” seluas 4.705 meter persegi sehingga total berjumlah 20.185 meter persegi atau dua hektar lebih. Wishnu Wardhana diduga telah menyewakan tanah itu dengan imbalan sebesar Rp 14 miliar pada tahun 2007,melalui notaris Wina Ustriani, SH. Yang berkedudukan di Gresik.

Eks lokasi Pabrik Kulit, BUMD yang bergerak dibidang penyamakan perkulitan yang gulung tikar sejak tahun 1980-an dan berlokasi di jalan Ahmad Yani atau bersebelahan dengan Universitas Negeri Islam Islam Surabaya (dulunya, bernama IAIN Sunan Ampel Surabaya) akan digantikan menjadikan kondominium supermewah melalui PT Trikarya Graha Utama dipasarkan kepada konsumen dengan harga mendekati angka miliaran rupiah per unit bernama The Frontage. Setyo Budianto dan Setyawan sebagai direksinya hingga berita ini diturunkan sulit dihubungi untuk konfirmasi pemberitaan terkait mencuat kasus PT PWU ini.

Pieter Talaway menegaskan, bahwa peningkatan status oleh penyidik Kejati dari Lid (penyelidikan)  menjadi Dik (penyidik) tidak menyiutkan nyali klien saya. Sebab, masih belum diketahui jelas siapa yang menjadi tersangka dalam kasus PT PWU. “Berdasarkan UU Perseroan Terbatas (PT), Direktur Utama bertanggung jawab kepada Komisaris dalam RUPS (rapat umum pemegang saham). Semua telah dipertanggung jawabkan oleh klien saya selaku direksi telah diterima laporannya dan tidak ada masalah semuanya,” terangnya.

Hal ini bisa di lihat dari kinerjanya, masih kata Ketua Dewan Kehormatan PERADI Jatim, versi Fauzi Hasibuan, pak Dahlan telah diangkat menjadi anggota Kabinet oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Menteri BUMN. Ini menunjukkan kinerja pak Dahlan oleh Pemerintah dianggap sukses atau baik dalam memimpin perusahaan yang dipimpin. Dan, tidak mungkin seseorang yang dianggap tidak berhasil diberikan kepercayaan memimpin perusahaan Negara dan dilanjutkan menjadi Menteri BUMN, ungkap Pieter Talaway, menjawab pertanyaan, Jum’at, (5/8), di ruang kerjanya.

Namun, Dia, tidak menampik dalam menjalankan kebijakan pada tahapan pelaksanaannya terdapat kesalahan atau kekeliruan bisa saja terjadi. Ini bisa di lihat pada proyek pengembangan mobil listrik. Pak Dahlan mempunyai inovasi proyek pengembangan mobil dan di dalam pelaksanaan terjadi kekeliruan, maka yang bertanggung jawab adalah pelaksananya.  “Saya setuju dengan ide Presiden Jokowi, bahwa sebuah kebijakan yang berorientasi untuk inovasi tidak bisa dipidanakan karena akan menghambat kreativitas untuk kemajuan bangsa,” ucapnya.

Pieter Talaway menambahkan, saya menolak klien saya dianggap mangkir dalam memenuhi panggilan penyidik Kejati Jatim karena sebelum kasus ini mencuat kembali pada tahun 2016, sudah berada di luar negeri untuk kegiatan sosial di Amerika Serikat. “Pak Dahlan, pasti datang untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati Jatim sekitar bulan Oktober karena yang bersangkutan telah menyelesaikan tugasnya,” ujarnya tanpa membeberkan posisinya dimana saat ini.

Kumpulkan Bukti 

 Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus berupaya mengumpulkan bukti untuk menentukan siapa yang harus bertanggungjawab pada pelepasan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jatim. Calon tersangka pun segera ditentukan. Kabar yang beredar, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Whisnu Wardhana (WW) disebut-sebut sebagai calon kuat tersangka. Dahlan kala itu menjadi Direktur Utama (Dirut) PT PWU, sedang WW sebagai orang kepercayaan Dahlan dan menjabat General Manager (GM) Persewaan dan Kepala Biro Aset PT PWU. Keduanya dianggap pihak yang paling mengetahui adanya pelepasan aset PT PWU yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 900 Miliar.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, mengungkapkan aset berupa lahan dan bangunan yang diusut Kejati Jatim ialah dua titik, dari 33 aset yang terlacak. Dua aset itu berada di Jatim. "Dua aset berupa tanah dan bangunan yang diusut, semuanya berada di Jatim, tapi di luar Surabaya," ujar Dandeni Herdiana saat dikonfirmasi Tim Soerabaia Newsweek, Kamis (4/8). Namun dia menolak menyebutkan lokasi tepat dua aset yang diusut dengan alasan kepentingan penyidikan. Yang jelas, lanjut Dandeni, aset tersebut dijual tanpa prosedur yang ditentukan. Pelanggaran dimaksud, di antaranya, tanpa persetujuan DPRD Jatim. "Bukti permulaan, terjadi pelanggaran prosedur," terang Dandeni.

Aset tersebut dijual di masa Dahlan Iskan menjabat Direktur Utama PT PWU pada tahun 2000-2010. Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu masih belum dimintai keterangan sama sekali kendati pernah dipanggil saat kasus masih di tingkat penyelidikan. "(Dahlan Iskan) Akan dipanggil lagi," tandas Dandeni. Dandeni menegaskan, kasus tersebut bukanlah kasus Dahlan. Jika dipanggil bos media itu berstatus sebagai saksi. Selain Dahlan, ada nama lain yang juga dipanggil untuk diperiksa. 

Di antaranya, Wishnu Wardhana dan mantan Komisaris PT PWU, Ir. Alex Amrullah dan Alim Markus, bos Maspion Group yang merangkap sebagai komisaris PT PWU. Lantas siapa yang harus bertanggungjawab pada pelepasan aset negara secara nonprosedural itu? Dandeni tak menjelaskan secara gamblang. "Sekarang ini masih kita cari. Kita periksa saksi-saksi dan alat bukti untuk temukan siapa yang harus bertanggungjawab," jelas Dandeni berhati-hati.

Pada bagian lainnya, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hugalung usai mendapat pengarahan Presiden Jokowi, kini mulai irit berkomentar. "Gak jadi (berkomentar, red), nanti kebablasan. Sudah diingatkan Presiden, kalau belum penuntutan jangan diekspose berlebihan ke media," kata Maruli terpisah. Sejauh ini Kajati Maruli baru membuat statement umum tentang tidak akan perlakukan istimewa terhadap tersangka dugaan korupsi PT PWU. "Dahlan diduga sembunyi di Amerika, tapi pemanggilannya tidak terjadwal seperti WW. Sebuah rumor menyebutkan, WW akan dikorbankan tersangka seperti Dasep Achmadi (terpidana kasus mobil listrik, red)," ungkap seorang pejabat yang kenal dengan Dahlan Iskan, maupun WW.

Sementara itu, WW yang diperiksa penyidik Pidsus, Senin (25/7) lalu, terkesan tertutup dan menghindar dari awak media. Saat diwawancarai, WW menutupi mukanya dengan kertas dan berlalu dari kejaran media. "Sudah tanya pihak Kejati saja," ucap WW sembari berlalu. Saat berusaha menghindar, tak ada kesan WW gugup. Bahkan saat berusaha menghindari dari kejaran wartawan, ekspresi WW tetap tenang.  Wishnu Wardhana hanya menjawab singkat pertanyaan yang diajukan “Wah, saya tidak berkomentar soal itu,” ujarnya menjawab pertanyaan per telepon.

Namun Kajati Jatim Maruli mengisyaratkan siapa pun orang yang terlibat dan terbukti akan jadi tersangka korupsi asset PT PWU. "Nanti itu pasti ada tersangkanya, tidak hanya DI saja, jika semuanya yang diperiksa ikut terlibat dan terbukti akan bisa jadi tersangka," kata Maruli kala itu.Dimana penahanan tersangka kasus korupsi ini dilakukan lantaran sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. "Kami melakukan penahanan ini lantaran sudah cukup semua alat buktinya, jadi memang langsung melakukan penahanan," kata Marulli di sela penutupan Hari Bhakti Adhiyaksa di Kejati Jatim, Jumat (22/7). (*/Tim)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement