Terkait Kasus Pencabulan Anak Putusan Hakim PN Tulungagung Diduga Langgar Perma

TULUNGAGUNG - Sabtu (20/8) salah seorang warga rumah kost kelurahan Kutoanyar mengatakan, Bunga 15 tahun berada di kamar no  6, dengan terpidana Rendi Pratama ,bin Bustami 22 tahun. Di dalam kamar itu sering terdengar suara bunga menangis dipukuli pelaku.

Motor vario warna putih  milik korban dipreteli supaya tidak bisa kabur. Dan teman sekolah korban beberapa kali terlihat di rumah kost dan juga teman pelaku berjenis kelamin laki-laki hampir setiap harinya ada di dalam kamar. 

Pelaku dan korban mengaku dari Trenggalek bawa koper, tas ,kost disini, ungkap warga.Waktu disini melihat wajah korban biru-biru  bekas pukulan.Terakhir sekali saat digrebek melihat wajah korban banyak bekas dianiaya.

Saat itu banyak warga lingkungan yang menyaksikannya juga RT. Karena penggrebekan itu pelaku melawan tidak mau menyerahkan diri. Pengelola kost bernama Ince maupun warga yang tahu kejadian tidak pernah dihadirkan ke persidangan. Tidak dihadirkannya para saksi-saksi diduga di sengaja oleh salah seorang oknum supaya pelaku diputus yang ringan. 

Bunga dikonfirmasi mengatakan, ketika dalam persidangan disuruh berhenti ngomong, tidak di beri kesempatan untuk mengungkapkan peristiwa kejam yang dia alami.   pertanyaan lalu dialihkan ke penuntut umum, ‘’piye piye’’, tiru saksi korban. “ Pelaku anak pedagang emas sendiri duduk di samping penasehat hukum dan saksi korban hanya terdiam menuruti saja,”ucap bunga.

Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak No. 35, tahun 2014, pasal 81 ,ayat 2 ,junto, pasal 65 ,ayat 1 KUHP, maksimal 15 tahun.Diputus  hakim ketua Erika Sari Emsah Ginting ,hanya 5,6 tahun penjara. 

Proses hukum pencabulan anak pelajar itu banyak menimbulkan pertanyaan,ada dalam persidangan yang tertutup itu. Sangat kuat  dugaan adanya dana yang mengalir dari oknum untuk rekayasa proses hukum yang berjalan.

Contoh bukti, pencabulan anak lainnya dihukum 7 tahun dari tuntutan 10 tahun. Korban tidak dianiaya, semua saksi dihadirkan, dijerat pasal 81 ayat 2, pelaku bernama Rohmat Faisal, alias Kecong 22 tahun, korbannya Melati 13 tahun pelajar. 

Diduga ada oknum yang mem back-up, dan ikut terlibat mempengaruhi putusan hakim. Oknum tersebut selama ini dikenal cukup memiliki pengaruh mengendalikan setiap perkara, dan memiliki jaringan kerjasama di lingkup pengadilan negri Tulungagung.

Dikonfirmasi, dosen IAIN Sunan Ampel juga sebagai advokat, Suhadi, SH, MHum, menjelaskan, standar keilmuwan yang dimiliki hakim tidak bisa seperti itu. Hakim harus menggali materi di persidangan. Hakim harus memerintahkan penuntut umum menghadirkan semua saksi yang terlibat, mengetahui, melihat, menyaksikannya.

” Jadi Sangat wajar  dan layak masyarakat mempertanyakannya atas putusan yang diberikan pada terdawa” tandas Suhadi. Dalam kasus ini sangat layak untuk diduga,kata mantan Lembaga swadaya masyarakat ,masyarakat peduli pendidikan (LSM-MPP). 

Komentar sebelumnya, pengacara senior Drs. Bibit sungkono, SH, M Hum menjelaskan, Hakim tidak harus memutus dibawah tuntutan bisa diatasnya. “Jika putusan bertentangan dengan fakta  patut dipertanyakan ada apa main-main disana,” ujarnya dikediamannya.

Hampir serupa dalam kasus terdakwa ,Maryani beli oli bekas beberapa liter ,alamat desa wajak kecamatan Boyolangu di tuntu penuntut umum 1 bulan, di putus ketua hakim Erika,6 bulan percobaan 1 tahun,artinya tuntutan itu bisa lebih diatasnya.

Ketua DPC LSM-LMI Muspida Ariyadi mengatakan, pada kasus pencabulan itu kuat dugaan oknum penasehat hukum dan oknum hakim berkolusi dan bernepotisme sangat kuat mengalir. Malpraktik seperti ini hendaknya dibasmi hingga ke akar-akarnya. Bila dibiarkan bisa merusak marwah badan pengadilan itu sendiri, Karena telah berani mempermainkan hukum di lingkup PN.

Apa lagi perkara itu perkara pencabulan anak, disana ada penganiayaan, dibawa kabur, diancam, perhiasan diambil, tegasnya di markas besar LMI.Berdasrkan Peraturan Mahkamah Agung no 7 penegakan disiplin kerja hakim pada MA dan badan peradilan yang di bawahnya.no;8 pengawasan dan pembinaan atasan langsung di lingkungan MA badan peradilan di bawahnya. (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement