BANYUWANGI - Semua warga masyarakat tidak boleh mendirikan bangunan
pinggir sungai , sebab bisa melanggar Perda. Di tepi sungai desa
Karangdoro kecamatan Tegalsari Banyuwangi ada 11 kios bangunan secara permanen
milik warga yang pada hari Senin(19/9) yang lalu direncanakan mau dirobohkan,
akan tetapi gagal.
Kegagalan
merobohkan koas di pinggir sungai desa Karangdoro, disebabkan bahwa Paguyuban
yang menamakan “ Usaha Cilik Setren Kali” yang diketuai Siti Kotijah sudah
mengirim/melapor ke DPRD Banyuwangi, sehingga menunggu hearing di komisi I.
Pada
hari Senin (19/9) memang sudah siap dirobohkan, berhubung warga yang mempunyai
kios yang tergabung paguyuban “Usaha Cilik Setren Kali” memprotes rencana perobohan
kiosnya. Padahal semua Satpol PP hadir dua truk lengkap dengan Kasat, Forpinka
Tegalsari .kepala desa Tegalsari. Akhirnya diadakan musyawarah mufakat, akan
tetapi tetap alot, dimana warga yang mempunyai kios ngotot meminta keadilan.
Kasat
Pol PP A.Azis Hamidi setelah keluar dari musyawarah menjelaskan “ sebetulnya
hari Senin ini kita laksanakan penertiban, berhubung ada permintaan dari warga
kita hormati, nanti ada hearing DPRD Banyuwangi yang dijanjikan oleh komisi
satu, dan ini informasi langsung dari anggota komisi satu, dan semuanya
termasuk warga sepakat menanti keputusan hasil haering dari komisi satu.”
ungkapnya.
Harapan
kita, semua masyarakat bisa menghormati Perda yang kita buat bersama, seperti
Pemerintah Daerah bersama anggota DPRD Banyuwangi, sehingga kita semua bisa
menyadari, sehingga nantinya tidak ada masalah. Ungkapnya.
Camat
Tegalsari Hariono yang mempunyai wilayah menjelaskan “ Setelah rapat bersama
dengan masyarakat yang tergabung dalam paguyuban “Usaha Cilik Setren Kali” kita
ada kesepakan bersama, menunggu haering di dewan nanti, kita hormati keputasan
itu, karena masyarakat mempunyai hak, Pemerintah Daerah melalui Satpol PP juga
berhak menegakkan aturan.
“Kita
sebenarnya sudah berkali-kali memberikan sosialisasi kepada semua masyarakat
khususnya masyarakat yang mempunyai kios dibantara sungai, sudah berkali-kali
kita rapatkan, juga kita tunjukaan Perdanya. Diharapkan masyarakat bisa
mengetahui dengan aturan, monggo mencari solosi yang baik.” Katanya.
Siti
Kotijah sebagai ketua paguyuban “Usaha Cilik Setren Kali” sudah membuat
pernyataan yang isinya “ Apabila ada perusakan pada asset (bangunan dan barang
kami) dianggap tindakan kriminal, maka pihaknya akan lapor pada pihak yang
berwajib/Polisi, siapapun pelakunya.2) Kami akan minta
ganti rugi 2x harga asset kami kepada kepala desa Karangdoro, Camat Tegalsari
sebagai yang bertanggung jawab.(jok)