11 Kios Dibantaran Sungai Karangdoro Gagal Dirobohkan

BANYUWANGI -  Semua warga masyarakat tidak boleh mendirikan  bangunan  pinggir sungai , sebab bisa melanggar Perda. Di tepi sungai desa Karangdoro kecamatan Tegalsari Banyuwangi ada 11 kios bangunan secara permanen milik warga yang pada hari Senin(19/9) yang lalu direncanakan mau dirobohkan, akan tetapi gagal.

Kegagalan merobohkan koas di pinggir sungai desa Karangdoro, disebabkan bahwa Paguyuban yang menamakan “ Usaha Cilik Setren Kali” yang diketuai Siti Kotijah sudah mengirim/melapor ke DPRD Banyuwangi, sehingga menunggu hearing di komisi I.

Pada hari Senin (19/9) memang sudah siap dirobohkan, berhubung warga yang mempunyai kios yang tergabung paguyuban “Usaha Cilik Setren Kali” memprotes rencana perobohan kiosnya. Padahal semua Satpol PP hadir dua truk lengkap dengan Kasat, Forpinka Tegalsari .kepala desa Tegalsari. Akhirnya diadakan musyawarah mufakat, akan tetapi tetap alot, dimana warga yang mempunyai kios ngotot meminta keadilan.

Kasat Pol PP A.Azis Hamidi setelah keluar dari musyawarah menjelaskan “ sebetulnya hari Senin ini kita laksanakan penertiban, berhubung ada permintaan dari warga kita hormati, nanti ada hearing DPRD Banyuwangi yang dijanjikan oleh komisi satu, dan ini informasi langsung dari anggota komisi satu, dan semuanya termasuk warga sepakat menanti keputusan hasil haering dari komisi satu.” ungkapnya.

Harapan kita, semua masyarakat bisa menghormati Perda yang kita buat bersama, seperti Pemerintah Daerah bersama anggota DPRD Banyuwangi, sehingga kita semua bisa menyadari, sehingga nantinya tidak ada masalah. Ungkapnya.

Camat Tegalsari Hariono yang mempunyai wilayah menjelaskan “ Setelah rapat bersama dengan masyarakat yang tergabung dalam paguyuban “Usaha Cilik Setren Kali” kita ada kesepakan bersama, menunggu haering di dewan nanti, kita hormati keputasan itu, karena masyarakat mempunyai hak, Pemerintah Daerah melalui Satpol PP juga berhak menegakkan aturan.

“Kita sebenarnya sudah berkali-kali memberikan sosialisasi kepada semua masyarakat khususnya masyarakat yang mempunyai kios dibantara sungai, sudah berkali-kali kita rapatkan, juga kita tunjukaan Perdanya. Diharapkan masyarakat bisa mengetahui dengan aturan, monggo mencari solosi yang baik.” Katanya.

Siti Kotijah sebagai ketua paguyuban “Usaha Cilik Setren Kali” sudah membuat pernyataan yang isinya “ Apabila ada perusakan pada asset (bangunan dan barang kami) dianggap tindakan kriminal, maka pihaknya akan lapor pada pihak yang berwajib/Polisi, siapapun pelakunya.2) Kami akan minta ganti rugi 2x harga asset kami kepada kepala desa Karangdoro, Camat Tegalsari sebagai yang bertanggung jawab.(jok)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement