Bank Jatim Cabang Malang Di Bobol Puluhan Miliar ?


Kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya Suwandi   SH
SURABAYA - Dalam pemberian kredit, bank setidaknya menggunakan prinsip-prinsip antara lain; prinsip kepercayaan, prinsip kehati-hatian, dan prinsip mengenal nasabah. Di dalam prinsip kehati-hatian adalah suatu azas bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan hal ini. Tujuannya tidak lain adalah agar bank selalu dalam keadaan sehat agar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap tinggi. 

Sebagai contoh Bank Jatim milik Pemprov Jatim ternyata dan terbukti dari banyaknya kasus penyimpangan kredit yang macet hingga hilangnya puluhan miliar akibat dari kelalaian, hingga menjadi permasalahan sampai ke aparat penegak hukum baik di Kejaksaan dan Kepolisian. Total ada puluhan tersangka yang sudah di tetapkan dan juga telah divonis bersalah termasuk dari pihak bank sendiri.

Namun, kali ini kasus korupsi Bank Jatim Cabang Malang yang telah mencairkan belasan miliar kepada pemohon fiktif justru hanya dilakukan oleh Staf Pegawai Negeri Sipil dengan mengajukan 126 debitur yang mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata fiktif. 

Berulangnya kejadian yang menimpa Bank Pembangunan Daerah Jatim (Bank Jatim) yang sudah beberapa kali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya tidak menjadikan Bank yang sahamnya terbesar milik Pemprov Jatim tersebut menjadi lebih cermat dan berhati-hati dalam menjalankan dana yang di himpun dari simpanan masyarakat, APBD, juga dari bank umum. 

Perlu diketahui, tersangka  Fransiska Daris Staf di Dinas DKP kota Malang bersama bendahara Kecamatan Kedung Kandang Winarti Utami telah sukses mencairkan puluhan miliar dari Bank Jatim Cabang Malang dengan membuat ratusan pengajuan atau pemohon yang beberapa pemohon bisa mengajukan beberapa kali pinjaman meskipun berganti-ganti nama dengan orang yang sama, hal ini terungkap dalam fakta persidangan sebelumnya. 

Dalam dua bulan terakhir Pengadilan Tindak Korupsi Surabaya telah menyidangkan kasus yang sama tentang kredit fiktif yang terjadi di Bank Jatim antara lain Bank Jatim Cabang Jombang dengan kerugian Rp 19 Miliar untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta Rp 45 Miliar untuk Pengadaan Sapi yang melibatkan Pimpinan Cabang Bank Jatim Kota Jombang. 

Dan sebelumnya juga yang mungkin masih ingat dalam ingatan kita Bank Jatim Cabang Surabaya (Jl HR Mohammad) dengan debitur Yudi Setiawan selaku Direktur PT Cipta Inti Parmindo(CIP). Yang berhasil membobol Kredit Bank Jatim Rp 52 Miliar, yang juga melibatkan Pimpinan Cabang dan Stafnya.

Anehnya, Kasus Pembobolan bermodus Kredit Fiktif ini sudah beberapa kali terjadi yang menimpa Bank Plat merah tersebut. Dalam persidangan pekan lalu terungkap kedua terdakwa melakukan perbuatannya dengan menerbitkan SK Pegawai Negeri Sipil, KK, KTP yang semuanya dipalsukan. Oleh salah satu Majelis Hakim kepada saksi-saksi dari pihak Bank yang dihadirkan seperti Analis, Penyelia dan Bagian Perkreditan hanya melakukan verifikasi (On The Spot) melalui  telpon saja tanpa melakukan tinjauan di tempat, yang menurut saksi hal itu di perbolehkan.

Kasus ini terungkap, barulah diketahui bahwa pengecekan yang dilakukan pihak Bank saat Kredit tersebut macet (gagal bayar). Salah satu anggota Majelis Hakim, Lufsiana SH.MHum. menanyakan pada saksi, “Jadi pengecekan bukannya pada saat uang belum dicairkan, tetapi setelah uang cair, Bagaimana itu?” sembari bertanya pada saksi.

Yang menjadi keheranan kita semua pengajuan yang juga sebagai saksi mengakui difoto dengan menggunakan baju seragam layaknya Pegawai Negeri Sipil dan bisa mengajukan  beberapa kali kredit dengan berganti-ganti nama. Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Tahsin SH.MHum akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa pekan depan. 

Oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Malang kedua terdakwa didakwa dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang No 20 Tahun 2001 yang ancamannya 20 tahun penjara. (Mon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement