KOTABARU,KALSEL -
Bimbingan Tehnis Penyusunan Program Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
(RAPB) Koperasi, Rabu2l September dilaksanakan
di Kotabaru . Bintek dilaksanakan selama 2 hari( tgl 20 – 21 september 2016 ),
tempat pelatihan di kartika Hotel. Peserta berjumlah 30 0rang,terdiri dari Ketua,Sekretaris
dan Bedahara dalam struktur koperasi se Kabupaten Kotabru.
Kepala
Dinas Koperasi UKM dn Perindusterian Kabupaten Kota baru (Zainal), mengatakan
dalam sambutannya, Pelatihan BimbinganTehnis (Bintek) merupakan Program Rutin
dilaksanakan setiap tahun, jumlah Peserta berkisar 30 sampai 40 0rang, diambil dari
Pengurus Koperasi yang aktif dalam Pengelolaannya. Zainal menjelaskan koperasi
yang berbadan hukum se kabupaten Kota baru berjumlah 224 buah, termasuk KUD. Dan
Koperasi yang bermitra dengan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit.151 Koperasi
yang terancam untuk dibubarkan oleh KaDiskop UKM dan Industeri Kabuapten kotabaru,
karena dipandang tidak memenuhi persyaratan lagi untuk berkembang,” Tegas Zainal.
Ka
Dinas Kop. UKM. dan Industeri Kotabaru menjelaskan, Pelaksanaan Pembubaran Koperasi yang tidakaktif,
sebelumnya tetap diadakan Pembinaan dan Bimbingan agar bisa aktif kembali dengan bermacam tehnis penerapannya
sehingga bisa Pulih seperti sedia kala Koperasi yang dimaksud. Jika Upaya tehnis
itu sudah dilaksanakan dan Koperasi itu pun tidak bisa di kembangkan untuk aktif,
Pembubaranyapun sesuai dengan Prosedural dilakukan, berjenjang dari perinngatan sampai dengan dikeluarkannya
Surat Pemberhentian secara Resmi dari Koperas iitu,”Tegas Zainal.
Pengurus Koperasi se-Kabupaten Kotabaru Sedang Mengikuti Bimbingan teknis
(Bimtek).
|
Jawabannya
atas pertanyaan Jurnalis Media ini dalam wawancaara, Koperasi yang tidak aktif dan
terancam untuk bubar adalah,(1), Usaha yang dijalankan oleh Koperasi atau KUD
itu hanya melaksanakan satu Unit Usaha saja, seperti Pengelolaan Tambang Batu
Bara, begitu Tambang itu mendapat kebijaksanaan Pemerintah sehingga Tambang
tidak ada kegiatan lagi, maka Koperas itu ikut berhenti, sedangkan Usaha selain itu tidak ada. (2),
Pengurus Koperasi tidak serius untuk menjalankan atau mengelola Koperasi,
sehingga terjadi ketidak Harmoni sandalam Koperasi itu, baik antar Pengurus atau
terjadi Mis Komunikasi Pengurus dengan Anggota. (3), Dalam Kepengurusan terdapat
penyimpangan, Pelanggaran AD/ART Koperasi, atau ketidak Transparan dalam Pengelolaan
Keuangan Koperasi dll. Ketiga poin ini bisa berakibat Koperasi itu tidak berkembang.
Fitri
dari Dari Dinas Koperasi Provinsi Kalimantan selatan yang membidangi Pelaksana dan
Pengawasan, Memaparkan lebih jauh tentang
Permodalan yang berkaitan dengan Permodalan
Koperasi/KUD.Sebenarnya Modal untuk Koperasi/KUD
sudah disiapkan oleh Pemerintah di semua Bank, tapi justeru Koperasi itu sendiri
tidak maksimal/ tidak memanfaatkannya. Modal Koperasi ada di Bank BRI, Bank
BNI, Bank Mandiri, Bank Kal.Sel.dll. Koperasi Sebenarnya dapat memanfaatkan Uang
itu dengan system Kredit untuk Pengembangan
Usaha Koperasi, “ JelasFitri.
Keridet
Usaha Rakyat ( KUR ) sebenarnya itu diperuntukan Koperasi, tapi justeru di
manfaatkan oleh UKM. Pemerintah Sekarang
Memberikan Jaminan kepada Bank apabila Koperasi memanfaatkan Pinjaman Uang di
Bank dalam rangka untuk Mengembangkan Usaha koperasi.Penjamin Pinjaman di Bank
itu dinamakan LEMBAGA PEMBIAYAAN DANA BERGULIR (LPDB). Uang Pinjaman dari Bank itu bisa digunakan untuk Unit usaha Peternakan,Perikanan,
Pertanian, Perkebunan, dan Industeridll. Jadi Koperasi/KUD, dapat memanfaatkan dana
yang dijamin oleh Pemerintah melalui LPDB. Bunganyapun Relative Kecil (6 %
dalam 1 tahun), “TegasFitri.
Jaminannyapun
tidak begitu Sulit, cukup Rekomondasi atau Surat Pengantar dari Kepala Dinas Koperasi
UKM dan Industeri Kabupaten/kota setempat.Lembaga Penjamin Kredit ini adanya di
Diskop UKM dan IndusteriKab/Kota.
Untuk mengakhiri wawancara
dengan wartawan Media ini,Fitri menjelaskan lagi berkaitan dengan LPK. Sebenarnya
Jaminan dari lembaga ini adalah, Uang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan
selatan (Dinas Koperasi Provinsi Kalimantan Selatan) menitipkan uangnya ke Bank
sebagai jaminan Para Koperasi yang menginginkan Pinjamannya melalui Kredit
Bank, “ Paparan Fitri. (Syafruddin)