Himbauan Tidak Digubris DCKTR Akan Tindak Pengusaha Nakal

Surabaya Newsweek – Banyaknya bangunan dikota Surabaya ini, yang menyalahi fungsi dan tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan( IMB), menjadi latar belakang Dinas Pekerjaan Umum ( PU ) Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya untuk melakukan inspeksi mendadak ( Sidak)

Bukan saja berharap menemukan bangunan yang melanggar fungsi atau peruntukan yang tertera dalam IMB. Akan tetapi bangunan yang tidak dilengkapi IMB juga masuk dalam target sidak.

Sudah kali ke 2 penyisiran tim DCKTR melakukan sidak di beberapa wilayah kota, tempat usaha di tepian ruas jalan protokol dan ke depan rumah hunian di perkampungan.

Seperti halnya kemarin, tim DCKTR yang dipimpin Kepala Bidang tata Bangunan DCKTR Awaludin mendatangi sejumlah titik tempat usaha di Jalan Manyar Kertoarjo. Seperti restoran sari laut (Sea Food), restoran menu Jepang (Japanese Food), restoran menu China (Chinese Food), klinik kecantikan, bahkan hingga perkantoran.

Tim yang dipecah menjadi beberapa sub tim disebar dan menyusuri ruas Manyar kertoarjo arah Kertajaya Indah maupun menuju Kertajaya. Ada beberapa tempat usaha kuliner yang didatangi, di antaranya Yung Ho, Restoran Layar, Hot Pot Town, kantor PP Properti, klinik kecantikan London Beauty Centre, dan lainnya.

“Dari hasil sidak ada satu rumah yang IMBnya untuk hunian ternyata, dibuat perkantoran. Ini hasil sementara. Karena ini sifatnya operasi simpatik maka tidak kami berlakukan tindakan berupa denda atau lainnya, namun diminta mengurus perubahan fungsi IMB. Hibauan ini kami sampaikan hingga, seminggu ke depan harus diurus,” papar Kepala Bidang tata Bangunan DCKTR Awaludin disela sidak.

Setelah himbauan tidak digubris, sanksi administrasi baru diberlakukan. Selama sidak, kata Awaludin, timnya juga melihat syarat lain, yang melekat pada tempat usaha. Yakni, Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Analisa Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).

“Khusus bangunan tempat usaha seluas lebih dari 500 meter persegi juga kami cek ada atau tidaknya rekom drainase, rekom lalu lintas, ketersediaan tempat parkir dan lainnya,”tandasnya.

Jika ada pelanggaran dan himbauan tidak digubris, menurut Awaludin, pihaknya menerapkan tahapan penindakan. Mulai panggilan, peringatan, hingga bantuan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ketika penertiban dilakukan, Satpol PP sebatas pelaksana dibawah koordinasi DCKTR.

“Payung hukum semua penindakan itu adalah Perwali 37/2013 tentang Sanksi Administrasi IMB,” tukasnya.

Awaludin menambahkan, operasi simpatik akan terus terus terus dilakukan tanpa batas waktu dan diacak. Sasaran operasi berpindah. Ini lantaran potensi pelanggaran, terutama ketidaksesuaian fungsi sebagaimana dalam IMB cukup besar.

“Potensi pelanggarannya besar,  karena data yang ada di Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, warga yang memiliki IMB hanya 60 Persen. Karena itu operasi simpatik ini akan sering dilakukan tanpa batas waktu,”tambahnya. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement