Surabaya Newsweek – Banyaknya bangunan dikota Surabaya ini, yang menyalahi
fungsi dan tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan( IMB), menjadi latar belakang
Dinas Pekerjaan Umum ( PU ) Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya untuk
melakukan inspeksi mendadak ( Sidak)
Bukan saja berharap menemukan bangunan yang melanggar fungsi
atau peruntukan yang tertera dalam IMB. Akan tetapi bangunan yang tidak
dilengkapi IMB juga masuk dalam target sidak.
Sudah kali ke 2 penyisiran tim DCKTR melakukan sidak di beberapa
wilayah kota, tempat usaha di tepian ruas jalan protokol dan ke depan rumah
hunian di perkampungan.
Seperti halnya kemarin, tim DCKTR yang dipimpin Kepala Bidang
tata Bangunan DCKTR Awaludin mendatangi sejumlah titik tempat usaha di Jalan
Manyar Kertoarjo. Seperti restoran sari laut (Sea Food), restoran menu Jepang
(Japanese Food), restoran menu China (Chinese Food), klinik kecantikan, bahkan
hingga perkantoran.
Tim yang dipecah menjadi beberapa sub tim disebar dan menyusuri
ruas Manyar kertoarjo arah Kertajaya Indah maupun menuju Kertajaya. Ada
beberapa tempat usaha kuliner yang didatangi, di antaranya Yung Ho, Restoran
Layar, Hot Pot Town, kantor PP Properti, klinik kecantikan London Beauty
Centre, dan lainnya.
“Dari hasil sidak ada satu rumah yang IMBnya untuk hunian
ternyata, dibuat perkantoran. Ini hasil sementara. Karena ini sifatnya operasi
simpatik maka tidak kami berlakukan tindakan berupa denda atau lainnya, namun
diminta mengurus perubahan fungsi IMB. Hibauan ini kami sampaikan hingga,
seminggu ke depan harus diurus,” papar Kepala Bidang tata Bangunan DCKTR
Awaludin disela sidak.
Setelah himbauan tidak digubris, sanksi administrasi baru
diberlakukan. Selama sidak, kata Awaludin, timnya juga melihat syarat lain,
yang melekat pada tempat usaha. Yakni, Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
(Amdal), Analisa Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).
“Khusus bangunan tempat usaha seluas lebih dari 500 meter
persegi juga kami cek ada atau tidaknya rekom drainase, rekom lalu lintas,
ketersediaan tempat parkir dan lainnya,”tandasnya.
Jika ada pelanggaran dan himbauan tidak digubris, menurut
Awaludin, pihaknya menerapkan tahapan penindakan. Mulai panggilan, peringatan,
hingga bantuan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ketika
penertiban dilakukan, Satpol PP sebatas pelaksana dibawah koordinasi DCKTR.
“Payung hukum semua penindakan itu adalah Perwali 37/2013
tentang Sanksi Administrasi IMB,” tukasnya.
Awaludin menambahkan, operasi simpatik akan terus terus terus
dilakukan tanpa batas waktu dan diacak. Sasaran operasi berpindah. Ini lantaran
potensi pelanggaran, terutama ketidaksesuaian fungsi sebagaimana dalam IMB
cukup besar.
“Potensi pelanggarannya besar, karena data yang ada di Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, warga yang memiliki IMB hanya 60 Persen. Karena itu operasi simpatik ini akan sering dilakukan tanpa batas waktu,”tambahnya. ( Ham )