Penuhi Panggilan Kejati, Dahlan Iskan Diujung Tanduk ?

SURABAYA – Meski pengajuan cekal (cegah dan tangkal) terhadap mantan Dirut Panca Wira Usaha (PWU) Dahlan Iskan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim mendapat reaksi dari kuasa hukumnya Peter Talaway. Namun pada akhirnya Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan mendatangi panggilan penyidik pidana khusus Kejati Jatim, Senin (17/10/2016). Dengan mengenakan kemeja warna biru, Dahlan hadir sekitar pukul 10.18 Wib. Dia tampak santai dan menyapa awak media yang menunggu kehadirannya.

"Saya diperiksa sebagai saksi ya," ucap Dahlan dengan didampingi kuasa hukumnya. Dahlan saat ini menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus lantai lima Kejati Jatim. Selain Dahlan, penyidik juga memeriksa Wisnu Wardhana yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelepasan 33 aset BUMND Pemprov Jatim PT Panca Wira Usaha (PWU). Dari hasil penyidikan ditemukan adanya dua asset, yakni- di Kediri dan Tuluangagung yang dijual dibawah NJOP. Saat itu Wisnu menjabat sebagai manajer aset dan ketua tim penjualan aset. Sedangkan Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama.

Terkait dengan pemanggilan Dahlan Iskan , Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung menanggapi pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang saat ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penjualan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Senin (17/10/2016). "Diperiksa sebagai saksi untuk penjualan aset di dua tempat, yakni Kediri dan Tulungagung," ujar Maruli.

Hasil pemeriksaan terhadap Dahlan ini, kata Maruli, nantinya akan dikoordinasikan dengan penyidik. Apakah ada tindak pidana yang dilakukan oleh Dahlan."Belum bisa kita pastikan apakah hari ini statusnya berubah, segala kemungkinan bisa terjadi. Tunggu hasil pemeriksaan penyidik," ujar Maruli.Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap Dahlan ini merupakan komitmen dari pihaknya untuk tidak tebang pilih. "Ini sebagai sikap bahwa kita tidak tebang pilih," ujarnya.

Sebelumnya melalui kuasa hukumnya Dahlan Iskan juga membantah tudingan Wisnu Wardhana (WW) bahwa penjualan aset  PT Panca Wira Usaha (PWU) dilakukan Direksi. Kuasa hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway menyatakan Dahlan Iskan selaku direksi hanya sebatas menandatangani apa yang sudah menjadi kesepakatan pelaksana melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Kalau dibilang mengetahui penjualan aset ya pasti mengetahui karena Pak Dahlan selaku direksi. Tapi itu semua kan pelaksana yang mengambil kebijakan, Pak Dahlan hanya tanda tangan setelah RUPS dilakukan," ujar Pieter Talaway kepada wartawan.

Seperti diberitakan, dalam keterangannya pada wartawan, WW ngotot tidak bersalah. mantan Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU ini menyatakan dirinya tidak pernah menjual aset. " Semua itu yang melakukan adalah direksi," ujar mantan Ketua DPRD Kota Surabaya itu.

Dalam kasus dugaan korupsi dalam penjualan aset PT PWU ini penyidik sudah menetapkan  WW sebagai tersangka. Penyidik juga sudah melakukan penahanan terhadap WW guna memperlancar proses penyidikan.Penahanan yang dilakulan Kamis malam pukul 19.30 Wib  membuat WW shock. Bahkan proses penahanan sempat tersendat karena WW menolak menandatangani berita acara penahanan


Kasus dugaan penyelewengan aset PWU telah diusut Kejati Jatim sejak awal 2015 lalu. Sebanyak 33 aset berupa tanah dan bangunan diduga dijual secara curang pada periode 2000-2010. Saat itu Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU, sementara Wisnu Wardhana sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

Dalam kasus banyak pihak telah diperiksa, termasuk pembeli aset. Di antaranya, artis sekaligus anggota DPD RI, Emilia Contessa yang membeli bangunan milik PWU di Banyuwangi. Bos . Demikian juga sejumlah petinggi PT PWU lainnya, seperti; Bos Maspion, Ali Markus, Sekdaprop Jatim, Ahmad Sukardi, dan mantan Gubernur Jatim, Imam Utomo pernah diminta keterangan sebagai saksi. Sementara itu, Mantan Ketua DPRD Jatim, H.Fatorrasjid memberikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Kejati Jatim yang berhasil ‘memaksa’ Dahlan Iskan untuk memenuhi panggilan penyidik.

Dia berharap bahwa Kejati Jatim tidak melakukan tebang pilih dan ragu-ragu terhadap setiap orang yang diduga terlibat dalam pusaran dugaan kasus korupsi PT PWU untuk segera dimintai keterangan oleh penyidik. “Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, bila diperlukan lakukan penahanan agar yang bersangkutan tidak menyulitkan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan yang ada pada penyidik,” tukas Fathor panggilan akrabnya. Pada bagian lainnya, hingga Senin malam sekitar pukul 19.30 masih belum ada tanda-tanda Dahlan Iskan, bersama tim kuasa hukumnya keluar dari ruangan lantai V, ruangan pemeriksaan.

Nampaknya, nasib Dahlan Iskan diujung tanduk, sebab dalam beberapa panggilan sebagai saksi dalam penyelidikan hingga peningkatan status menjadi penyidikan Dahlan Iskan tidak pernah mendatangi panggilan penyidik. Namun, dengan status pencekalan oleh Kejaksaan terkesan sangat manjur untuk menuntun jalan Dahlan Iskan untuk memenuhi panggilan penyidik kali ketiga. Apakah nasib Dahlan Iskan mengalami nasib yang sama dialami oleh Whisnu Wardhana sebagai tersangka dan dilanjutkan dilakukan penahanan. Wallahu’alam.   ( b)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement