KOTABARU,
KALSEL - Kelompok Nelayan dan utusan dari masyarakat Desa
Sarang Tiung dan Desa Rampa Lama ber
jumlah 45 orang mengikuti sosialisasi Pengendalian Pencamaran dan Kerusakan
Lingkungan Hidup, bertempat di aula Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan
Kotabaru Provinsi Kalimantan selatan. Kemis, 28 september.
Sosialisasi digelar oleh Dinas Perikanan
dan KJelautan Kabupaten Kotabaru, dengan medatangkan Nara Sumber dari Dinas
Perikan dan Kelautan Provinsi Kalimantan
selatan, Iskandar Parmana dan Dodi, Nara sumber
dari BLHD Pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru Alfader, SP.
Alfder Menjelaskan (1) Tentang lingkungan hidup, Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkunbgan Hidup, Sumberdaya alam, Analisis mengenai dampak
Lingkungan hidup. Upaya penggelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan
lingkungan hidup, Baku mutu lingkungan hidup (2).Pencemaran Lingkunganhidup, Kriteria lingkungan hidup,
Kerusakan lingkungan hidup, Dampak lingkungan hidup, Izin lingkungan,m dan izin
usaha atau izin kegiatan.
Kabid Pengendalian Dan Perencanaan Lingkungan,
menjelaskan lagi secara gelobal tentang, (1) Latar belakanG pentingnya menjaga
lingkungan (2) UU32/2009 Tentang Perlundungan dan pengelolaan. (3) Intrumen
Penceggahan (4).Baku Mutu air Laut untuk perairan Pelabuhan (5) Baku Mutu Air laut Untuk wisata
BaharI.
(6)
Baku Mutu Air Laut untuk biota Laut (7) Kreteria Mutu Air Laut (8).Kreteria
Baku Kerusakan lingkungan Hidup.(9). Kreteria baku Kerusakan & status Pdang
Lamun (10).Kreteria Baku Kerusakan Terumbu Karang (11).Kereteria Baku Kerusakan
Mangrove (12). Amdal ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ).Selanjutnya Alfader,SP. Menjelaskan tentang
Dsar Hukum,PP 19 tahun l99, Tndang Pengendalian Pencemaran dan Peruskan Pesisir
dan Laut. Perizinan Pembuangan air limbah di
laut PERMEN LH. No. 12 tahun 2006,
Mengenai
perusakan lingkungan hidup, adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan
langsung atau tidk langsung terhadap sifat fisik, kimia, atau hayati lingkungan
hidup sehingga melmpaui kereteria baku kerusakan lingkungan hidu,” Jela Alfader, SP.
Iskandar Parmana, Lain Lagi Disampaikan,
Permas alahan yang sering terjadi di dalam mengelola dan
memanfaatkan sumberdaya kelautan dan perikanan, ada 6 item, (1).
Teridentifikasi terjadinya pencemaran laut akibat pembuangan limnbah secara
illegal (2). Pencurian ikan (3).Degradasi habitat pesisir ( Mangrove, terumbu
karang, pasang lamun,asturia) (4) Konflik Pengguna ruang dan sumberdaya (6).
Penggunaan alat tangkap ikan dan alat bantu yang tidak sesuai dengan ketentuan
(mYang dilarang ). Dan ter akhir (7).Penggunaan bahan kimia biologis dan bahan
peledak ( Bahan nberacun berbahaya).
Dodi, kasi
pengawasan, menjelaskan Pengawasan Perikanan, disebutkannya pada pasal 67,
masyarakat dapat dapat dikiut sertakan dalam membantu Pengawasan perikanan.
Berkaitan dengan Penyidikan, Penuntut Umum dan Pemeriksaan disidang Pengadilan
Perikaanan adalah, Pasal 73, ayat 1,
Penyidik Tindak Pidana Perikanan dilakukan oleh ppenyidik P)egawai Negeri sipil
Perikanan (PPNS), P_erwira TNI AL dan pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Ayat2, disebutkan Penyidik sebavaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan koordinasi. Ayat 3
menhyebutkan , Tentang Pembentukan Forum koordinasi.
Lanjut dodi, UUD RI
No.23 tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah,ayat 3 , mennhyebutkan Kewenangan
provinsi untuk mengelola suberdaya alam dilaut sebagaimana dimaksud n pada ayat
(1) paling jauh 12 mil laut diukur dari
garis antai kearah laut lepas atau kea rah peraiaran kepulauan.
Apabila wilayah
laut antar dua Derah Provinsi kurang dari 24 mil, kewenangan untuk
mengeloklka sumberdaya alam di laut
dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari willayah
antar dua rovinsi tersbut, “ Trang dodi.
(syafruddin)