Sosialisasi Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup Di Kotabaru


KOTABARU, KALSEL - Kelompok Nelayan dan utusan dari masyarakat Desa Sarang Tiung dan Desa Rampa Lama  ber jumlah 45 orang mengikuti sosialisasi Pengendalian Pencamaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, bertempat di aula Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kotabaru Provinsi Kalimantan selatan. Kemis, 28 september.

Sosialisasi digelar oleh Dinas Perikanan dan KJelautan Kabupaten Kotabaru, dengan medatangkan Nara Sumber dari Dinas Perikan dan Kelautan  Provinsi Kalimantan selatan, Iskandar Parmana dan Dodi, Nara sumber  dari BLHD Pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru Alfader, SP.

Alfder  Menjelaskan   (1) Tentang lingkungan hidup, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunbgan Hidup, Sumberdaya alam, Analisis mengenai dampak Lingkungan hidup. Upaya penggelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, Baku mutu lingkungan hidup (2).Pencemaran  Lingkunganhidup, Kriteria lingkungan hidup, Kerusakan lingkungan hidup, Dampak lingkungan hidup, Izin lingkungan,m dan izin usaha atau izin kegiatan.

Kabid Pengendalian Dan Perencanaan Lingkungan, menjelaskan lagi secara gelobal tentang, (1) Latar belakanG pentingnya menjaga lingkungan (2) UU32/2009 Tentang Perlundungan dan pengelolaan. (3) Intrumen Penceggahan (4).Baku Mutu air Laut untuk perairan  Pelabuhan (5) Baku Mutu Air laut Untuk wisata BaharI.

(6) Baku Mutu Air Laut untuk biota Laut (7) Kreteria Mutu Air Laut (8).Kreteria Baku Kerusakan lingkungan Hidup.(9). Kreteria baku Kerusakan & status Pdang Lamun (10).Kreteria Baku Kerusakan Terumbu Karang (11).Kereteria Baku Kerusakan Mangrove (12). Amdal ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ).Selanjutnya Alfader,SP. Menjelaskan tentang Dsar Hukum,PP 19 tahun l99, Tndang Pengendalian Pencemaran dan Peruskan Pesisir dan Laut. Perizinan Pembuangan air limbah di laut  PERMEN LH. No. 12 tahun 2006,

Mengenai perusakan lingkungan hidup, adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidk langsung terhadap sifat fisik, kimia, atau hayati lingkungan hidup sehingga melmpaui kereteria baku kerusakan lingkungan hidu,” Jela  Alfader, SP.

Iskandar Parmana, Lain Lagi Disampaikan, Permas alahan  yang  sering terjadi di dalam mengelola dan memanfaatkan sumberdaya kelautan dan perikanan, ada 6 item, (1). Teridentifikasi terjadinya pencemaran laut akibat pembuangan limnbah secara illegal (2). Pencurian ikan (3).Degradasi habitat pesisir ( Mangrove, terumbu karang, pasang lamun,asturia) (4) Konflik Pengguna ruang dan sumberdaya (6). Penggunaan alat tangkap ikan dan alat bantu yang tidak sesuai dengan ketentuan (mYang dilarang ). Dan ter akhir (7).Penggunaan bahan kimia biologis dan bahan peledak ( Bahan nberacun berbahaya).

Dodi, kasi pengawasan, menjelaskan Pengawasan Perikanan, disebutkannya pada pasal 67, masyarakat dapat dapat dikiut sertakan dalam membantu Pengawasan perikanan. Berkaitan dengan Penyidikan, Penuntut Umum dan Pemeriksaan disidang Pengadilan Perikaanan adalah,  Pasal 73, ayat 1, Penyidik Tindak Pidana Perikanan dilakukan oleh ppenyidik P)egawai Negeri sipil Perikanan (PPNS), P_erwira TNI AL dan pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Ayat2, disebutkan Penyidik sebavaimana dimaksud pada ayat (1)  dapat melakukan koordinasi. Ayat 3 menhyebutkan , Tentang Pembentukan Forum koordinasi.

Lanjut dodi, UUD RI No.23 tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah,ayat 3 , mennhyebutkan Kewenangan provinsi untuk mengelola suberdaya alam dilaut sebagaimana dimaksud n pada ayat (1) paling jauh 12 mil laut diukur  dari garis antai kearah laut lepas atau kea rah peraiaran kepulauan. 
Apabila wilayah laut antar dua Derah Provinsi kurang dari 24 mil, kewenangan untuk mengeloklka  sumberdaya alam di laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari willayah antar dua rovinsi tersbut, “  Trang dodi. (syafruddin)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement