Warga Menjerit, Program Sertifikasi Tanah Massal Swadaya Disoal



Surabaya Newsweek- Program Sertifikasi Tanah Massal Swadaya oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN RI dengan biaya yang sangat murah ,dengan tujuan meringankan beban biaya masyarakat dalam pengurusan Sertifikat, bagi masyarakat yang  masih memiliki hak tanah berupa petok D atau yang saat ini di kenal dengan Leter C di Kelurahan.

Namun, faktanya dilapangan sangat jauh berbeda, karena untuk memiliki Sertifikat Hak Milik ( SHM ) atas tanah tersebut tidaklah mudah, ada beberapa persyaratan  administratif yang harus dilalui oleh  warga dalam mengurus sertifikat itu seperti, penyerahan bukti SSB ( BPHTB) / PPH , Penyerahan Surat Keterangan Waris dan Pembagian Harta Waris, dari dua item tersebut, warga harus mengeluarkan biaya yang sangat fantatis, hingga puluhan juta rupiah.

Seperti yang dialami Mat Lilla warga Tambak Wedi Indah Barat 1 Surabaya yang merasa kecewa dengan program tersebut, karena dalam sosialilsasi sebelumnya tidak disebutkan pajak PPh dan BPHTB merupakan syarat mutlak dalam pengurusan sertifikat tanah.

" Karena dalam sosialisasi sebelumnya tidak disebutkan PPh dan BPHTB merupakan syarat yang harus dilengkapi dalam pengurusan sertifikat tanah, taunya warga hanya membayar biaya Rp 554 ribu untuk pengurusan sertifikat tanah," ungkap Mat Lilla

Dia menambahkan," Saya terlanjur mendaftarkan tanah saya ke BPN, segala persyaratan dan biaya sudah saya lalui, termasuk biaya pendaftaran, pengukuran dan materai, kemudian saya disuruh membayar biaya PPh dan BPHTB sebesar Rp 11,388 ribu (Sebelas juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu) dengan rincian : biaya PPh sebesar Rp 4,213 ribu, biaya SSB (BPHTB) Rp 4,675 ribu dan biaya Akte Notaris (PPAT) Rp 2,500 ribu,”ujarnya.

Masih Mat Lilla, saya dikasih waktu satu minggu untuk menyelesaikan itu, kalau uang sebanyak itu saya dapat dari mana, sedangkan saya hanya pegawai Puskesmas, apa saya harus laporkan masalah tersebut ke bu Risma,"keluhnya.

Eddi Cristijianto Kepala Bagian Pemerintahan dan Otoda pemkot Surabaya ketika dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan," Pengurusan sertifikat itu tidak gratis, cuma kita berpedoman pada peraturan pemerintah (PP) 24 Tahun 1997 dan PP 128 Tahun 2015 tentang proses sertifikasi, artinya persyaratan-persyaratan untuk proses sertifikasi itu, yang lainnya normatif, jadi yang diberati oleh warga itu, warga harus membayar PPh dan BPHTB 2015,”tandasnya.

Masih Eddi, keunggulan program ini, yang pertama, biaya ke BPN, biaya untuk pendaftaran, pengukurun untuk tanah sekitar 500 m2 hanya Rp 554 ribu. Yang kedua waktu penyelesaiannya sekitar 120 hari (4 bulan), sertifikat sudah jadi, kalau dulu kan sampai dua tahun belum tentu jadi dan tiap bulan kita harus ke BPN, itu pun kesana kita harusmengeluarkan biaya lagi, kalau sekarang tidak ada,"terangnya.

Lanjut Eddi," Sebenarnya di brosur itu sudah kita sampaikan dikolom nomer lima, harus dilengkapi bukti setor SSB/BPHTP dan PPh, karena waktu sosialisasinya BPN sudah menyampaikan, tolong jangan lupa pajak, PPh dan BPHTB. Mungkin saking senangnya, mereka jadi lupa sehingga, mereka tidak mendengarkan, ke depannya kita akan memanggil Dispenda, BPN 1 dan 2 serta Bagian Hukum untuk duduk bersama, untuk mempermudah persyaratan" tambahnya.( Ham)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement