2017 Kab. Malang Tidak Termasuk Daerah Wajib KIA

MALANG - Kabupaten Malang untuk Tahun 2017 masih belum termasuk Daerah wajib Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak. Karena menurut kemendagri dalam penyampaiannya menjelaskan Prioritas Daerah wajib KIA, yaitu kawasan yang 75% anak-anaknya Telah memiliki akta kelahiran.

sedangkan di kabupaten malang anak-anak yang memiliki akta kelahiran baru mencapai 73% PURNADI selaku Kepala Dinas DUKCAPIL menjelaskan tahun 2017 Kab Malang tidak termasuk Kabupaten yang diwajibkan pemerintah untuk pemberian KIA. Kepala Dinas Capil juga memberitahukan Bapak  Zudan Arif Fakrulloh selaku Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil telah menyampaikan kemendagri RI akan terus mendorang jumlah Daerah dalam pemberlakuan KIA. Untuk tahun ini tercatat sudah 58 Daerah yang wajib pemberian KIA, dan untuk tahun depan kemendagri akan menambah 5 Daerah lagi. 

Dana KIA bersumber dari APBN dan tercatat untuk tahun 2017 sudah 5 juta anak indonesia. PURNADI menambahkan penjelasannya juga mengenai pemberlakuan Daerah wajib KIA yang disampaikan Dirgen Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan wujud dari peraturan Menteri Dalam Negri. (pemendagri) nomor 2 tahun 2016 tentang KIA. Beliau juga menjelaskan KIA untuk anak yang baru lahir akan  diterbitkan bersama Dengan akta kelahiran.. (ADI/SS)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement