Kades Gentengwetan Apresiasi Terbitnya Perbub No.76/th 2016 Pasal 5

BANYUWANGI - Peraturan Bupati Banyuwangi yang diterbitkan pada tanggal 02 Desember 2016 No. 76 tahun 2016 pasal 5 tentang Penghasilan tetap dan tunjangan lain yang diterima setiap bulan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, menerima tambahan tunjangan yang bersumber dari pengelolahan Bengkok secara keselurahan.

Kepala Desa Gentengwetan kecamatan Genteng Banyuwangi “ Hasan SH” mengapresiasi Perbub No. 76 tahun 2016 pasal 5, dan ini sebenarnya bukan hal yang baru, sebab sebelumnya ada Peraturan Pemerintah yang terbit, di mana ada UU yang merubahnya. Dimana  oleh Bupati ditanda tangani bahwa Tanah Bengkok itu untuk kesejaterahan Kepala Desa dan Perangkatnya.

Kalau sebelumnya ada Perbub No.17 th 2015 yaitu tunjangan lain Kepala Desa dan Perangkatnya yang bersumber dari pengelolahan Bengkok hanya sebesar 80%, sedangkan 20% sisanya di manfaatkan untuk penyelenggaraan operasional pemerintahan desa, pembangunan desa dan kemasyarakatan.

“Alhamdhulilah akhirnya semuanya bisa kembali ke penghasilan kepala desa sesuai dengan hak asal-usul. Harapannya untuk teman-teman kepala desa agar dimanfaatkan sebaik-baiknya, walaupun kita mengerjakan bengkok sesuai dengan peraturan yang ada, pengelolahannya tetap pemerintah desa, dan tetap dimasukkan di APBDes, dan peruntukannya untuk kesejaterahan  kepala desa dan perangkatnya”. Katanya. (jok)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement