SURABAYA - Penyesalan memang
datang belakangan, itulah yang dirasakan Muhammad Brahim Lutfi, terdakwa kasus
sabu seberat 1,3 Kg dan 3000 pil Ekstasi. Kendati lolos dari vonis mati, kurir
narkoba ini tetap menangis usai majelis hakim yang diketuai Rohmad menjatuhkan
vonis 17 tahun penjara.
Pada amar putusan yang dibacakan Hakim Rohmad diruang sidang sari Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/12/2016), Perbuatan terdakwa dianggap
tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan
tindak pidana melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar
satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan
pidana kurungan enam bulan kurungan,"ucap Hakim Rohmad saat membacakan
amar putusannya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng
Andayani, yang sebelumnya menuntut hukuman selama 20 tahun penjara denda 1
Miliar, subsider 1 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya yakni Fariji
dari LBH Lacak belum menyatakan sikap. "Kami pikir-pikir majelis
hakim"ucap terdakwa kepada majelis hakim.
Untuk diketahui, perkara ini berawal dari penangkapan yang dilakukan petugas
Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jatim terhadap para terdakwa di jalan
Putat Gede IV Surabaya, pada 16 Juni 2016 silam.
Dari tangan para terdakwa, petugas berhasil mengamankan 10 plastik klip
ukuran sedang masing-masing plastik berisikan sabu, dengan berat 103 gram per
bungkusnya, jadi total sabu seberat 1,3 Kg.Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan 1 bungkus plastik pil
ekstasi warna hijau dengan logo ‘N’ berjumlah 2000 butir, serta 1 bungkus
plastik pil ekstasi dengan logo ‘8’ berjumlah 1000 butir, jadi total ekstasi
berjumlah 3000 butir.
Kepada petugas, Muhammad Brahim Lutfi menceritakan, barang-barang tersebut
berasal dari Sutaji (DPO). Melalui obrolan via seluler, pada 13 Juni 2016 lalu,
Muhammad mengaku hanya diperintah oleh Sutaji untuk menerima kiriman narkoba
tersebut dari terdakwa Maheruddin Tanjung (berkas terpisah)
Menindak lanjuti perintah Sutaji, selanjutnya kedua terdakwa tersebut
janjian untuk bertemu. Mereka akhirnya sepakat bertemu di jalan Putat Gede IV
Surabaya, sebuah gang samping hotel Griya AVI, tempat terdakwa Maheruddin menginap.
Paketan narkoba dengan isi sebagaimana disebutkan diatas, yang terbungkus
kantong plastik warna hitam, akhirnya diserahkan terdakwa Maheruddin kepada
terdakwa Mohammad Brahim. Sesaat paketan narkoba tersebut berpindah tangan, keduanya akhirnya
ditangkap petugas.
Sama halnya dengan terdakwa Muhammad Brahim
Lutfi, dalam waktu dekat, jaksa pun juga bakal menyeret Maheruddin Tanjung
(terdakwa berkas terpisah, red) ke meja hijau. Atas perbuatannya, oleh jaksa,
kedua terdakwa dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. (ban)