SURABAYA - Penjara mungkin tempat
yang aman untuk mengendalikan bisnis narkoba, Namun tidak bagi Lukman.
Terpidana kasus narkotika ini kembali harus menerima pil pahit akibat
menjalankan bisnis narkotikanya dari dalam penjara.Dia pun kembali menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Akibatnya, Tuntutan 20 Tahun penjara dijatuhkan padanya.
Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman juga menghukum terdakwa
Lukman untuk membayar denda dan apabila tidak dibayar, maka digantikan pidana
kurungan selama 1 tahun. "Menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun
penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun penjara,"kata JPU
Nur Rachman dihadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinandus di PN Surabaya,
Senin (16/1/2017).
Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa Nur menyatakan bahwa terdakwa
Lukman adalah seorang residivis, yang masih menjalani masa hukuman di Lapas
Porong dalam kasus yang sama. Tak hanya itu, sikap berbelit-belit juga menjadi
alasan pemberat pada tuntutan jaksa.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa berencana mengajukan nota pledoi
(pembelaan) yang akan dibacakannya pada persidangan berikutnya.
"Kami akan ajukan pembelaan," kata terdakwa yang didampingi kuasa
hukumnya, Didi Sungkono.
Untuk diketahui, kasus ini berawal 22 Januari 2016 terdakwa Lukman
yang mendekam di Lapas Porong Sidoarjo, menghubungi Ardian Firmansyah dan
Alkomi (berkas terpisah) melalui HP No.081233647683 dengan maksud untuk diminta
mengambil paket berisi narkotika di Jl. Raya Juanda Sidoarjo. Tepatnya di Halte
bus, pada waktu yang sudah di sepakati Ardian Firmansyah dan Alkomi mendatangi
Halte Bus tersebut dan tidak lama menunggu datang seorang laki-laki dan
langsung menyerahkan bungkusan plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis
sabu dan ekstasi yang di terima Ardian Firmansyah. Setelah menerima bungkusan selanjutnya Ardian dan Alkomi kembali ke rumah
dan membagi narkotika sebagaimana perintah terdakwa Lukman untuk disimpan dan
menunggu perintah selajutnya.
Adanya pengakuan dari kedua orang tersebut, petugas BNNP langsung melakukan
penggeledahan di kamar blok dalam Lapas Klas I Surabaya dan ditemukan 1 buah HP
Samsung Duos dengan Nomor 081233647683 yang telah dipergunakan oleh terdakwa
untuk menghubungi Alkomi dan Ardian Firmansyah.
Dari pengakuan terdakwa Lukman narkotika jenis sabu dan ekstacy didapat dari
seseorang bernama Hendri (DPO) melalui telpon dengan kesepakatan narkotika yang
dikirim ke terdakwa apabila laku terjual 1 kg terdakwa mendapat komisi
Rp.20.000.000,- dari Hendri. Dalam tuntutan jaksa, terdakwa
Lukman dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Joncto pasal 132 ayat
(1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika. (ban)