Empat Kepala Desa Segera Di PAW, tiga Diantaranya Terjerat Kasus Pidana

LUMAJANG - Jabatan kades di empat desa di Kabupaten Lumajang sedang kosong. Tentu saja, kekosongan jabatan kades tersebut memicu persoalan dalam pelayanan administrasi bagi warga setempat.
Desa yang kadesnya lowong itu masing-masing Purwosono, Kecamatan Sumbersuko; Klakah, Kecamatan Klakah, Jugosari, Kecamatan Candipuro, dan Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto. Satu kades meninggal dunia. Sedangkan  tiga di antaranya tersandung masalah hukum.
Untuk mengisi kekosongan itu, Pemkab Lumajang telah menyiapkan pejabat pergantian antar-waktu (PAW). Kabag Hukum Pemkab Lumajang Akhmad Taufik Hidayat mengatakan, hasil rapat dengan Komisi A DPRD Lumajang dan instansi terkait salah satunya membahas PAW empat kades. “PAW empat kades secepatnya dilaksanakan supaya roda pemerintahan terlaksana dengan baik,” ucapnya Sabtu (14/01).
Kades yang terjerat tindak pidana adalah kades Klakah dan Jugosari yang terjelat kasus ilegal minning (tambang liar). Kades Kaliboto Kidul terjerat kasus penipuan. Sedangkan kades Purwosono meninggal dunia. “Tiga kades yang terjerat tindak pidana itu sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht,” ujar Taufik.
Bahkan, dia menegaskan pemerintah telah memberhentikan ketiga kades tersebut. “Sudah diberhentikan semua. Itu setelah dipastikan secara hukum Inkracht,” tandasnya.
Dengan kondisi itu, di empat desa tersebut sudah ditunjuk Pj atau pejabat sementara. Sesuai ketentuan, tugas pokok Pj kades adalah menyelenggarakan PAW.  “Jadi, saat ini mulai memproses. Mulai awal sampai nanti pilihan PAW itu,” ungkap Taufik.
Diharapkan proses tersebut tidak terlalu lama lagi. Sebab, penganggaran PAW dibebankan pada desa melalui APBDes. Sambil menunggu ditetapkan APBDes di semua desa, PAW ini sudah mulai dipersiapkan tahapannya. 
Terkait tiga kades yang terjerat hukum, dia menegaskan siapa pun yang terkena tindak pidana dan statusnya inkrah dipastikan diberhentikan. “Meskipun sehari, karena tidak ada batasan berapa waktunya. Makanya kami berhentikan,” ucapnya. (h)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement