SURABAYA – Satreskrim Polrestabes
Surabaya membekuk pelaku penipuan berkedok arisan fiktif. Pelaku yang diringkus
dalam kasus ini yakni Riskiyah alias Risma, (30), asal Bangkalan, indekos di Jl
Margodadi I, Surabaya. Pelaku dalam menjalankan bisnis tersebut tidak
sendirian, melainkan Risma bekerja sama dengan seseorang berinisial MU
(DPO).Arisan fiktif sudah dijalankan pelaku selama empat tahun lalu. Delapan
orang menjadi korban arisan fiktif. Enam korban di antaranya merupakan warga
Jalan Margodadi I.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya,
Kompol Bayu Indra Wiguno, mengatakan sejak tahun 2013 pelaku menawari beberapa
orang untuk ikut arisan. Dia menjanjikan siapa saja yang menanam modal
memperoleh keuntungan 10 persen setiap bulan.
Risma bekerja sama dengan seseorang
berinisial MU. Dia yang menerima uang setoran dari peserta arisan itu. Namun,
roda arisan yang digerakkan perempuan 30 tahun tersebut macet di tengah jalan.
Uang para nasabah tidak pernah kembali.“Arisan fiktif tersebut mempunyai
delapan pengikut, total kerugian para korban mencapai Rp 1,84 miliar,’’ jelas
Wakasatreskrim Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno, Selasa (14/2).
Dengan kemampuannya pandai bersilat
lidah, dia mengajak warga ikut menanam modal melalui arisan. Para korban dengab
mudah tergiur, karena keuntungannya cepat dan tidak ribet. Awalnya bunganya
sempat berhasil dicairkan, tetapi modal awal yang disetor itu tidak ada
kejelasannya.
Ketika bunga arisan mulai tersendat,
pengikutnya mulai protesaa. Mereka meminta uangnya dikembalikan, lantas
berhenti dari program arisan tersebut. Tetapi, Risma tidak bisa
mengembalikannya. Bahkan, saat dicari banyak orang, perempuan yang mempunyai
seorang anak itu malah pindah kos.
Tidak ada itikad baik dari Risma,
akhirnya dia dilaporkan ke polisi. Dia berhasil diamankan dengan beberapa
lembar bukti setoraan korban. Sementara ini petugas masih mengejar satu pelaku
lainnya yakni berinisial MU. Dia ditengarai punya peran yang lebih besar. Sebab,
ketika diperiksa penyidik, Risma mengaku hanya bertugas menarik uang.
Pengelolaan uang berada di tangan MU. Risma sebenarnya tidak tahu program
investasi yang dijalankan MU.
Risma jugaa sempat menikmati
sebagian hasil kejahatan tersebut. Dia membeli sepeda motor baru dan emas
seberat 35 gram. Polisi memperkirakan jumlah korban sebenarnya lebih banyak
daripada yang telah melapor.
Polisi juga mengimbau masyarakat tidak tergoda
dengan iming-iming investasi. Apalagi semacam arisan yang tidak memiliki produk
untuk dijual. Sebab, uang yang ditanam sebenarnya hanya diputar antarpeserta
yang satu dengan yang lain, pungkasnya. (dio)