KEDIRI
KOTA – Sungguh bejat perbuatan pemuda
ini. Tak hanya mencuri pakaian dalam korbannya, dia juga tega mencoba
memperkosa korbannya. Akibat perbuatannya itu, Ahmad Yuanianto, 19, seorang
kuli bangunan asal Desa Waneng Pateng, Kecamatan Gampengrejo digelandang ke
kantor polisi. Informasi
yang dihimpun (Senin 06/02/2017) oleh Soerabaya News Week menerangkan kejadian
pencurian disertai percobaan pemerkosaan ini terjadi Sabtu malam (4/2) sekitar
pukul 23.45.
Kejadian
ini bermula saat Anto malam itu datang ke rumah kos-sebut saja Bunga-, 25,
warga Kecamatan Gampengrejo di rumah kosnya Kelurahan Balowerti, Kecamatan
Kota. Malam itu tempat kos yang berupa kamar-kamar masih sepi. Dia langsung
beraksi mendekati kamar Bunga dan melihat ada jemuran di depan kamar kosnya.
Dia
kemudian langsung mengambil pakaian dalam maupun celana dalam milik Bunga. “Iya
memang pelaku pengambil beberapa BH dan celana dalam korban,” ungkap
Kanitreskrim Polsek Kediri Kota Iptu Widodo.
Setelah
mengambilnya, Anto sebenarnya mau pergi. Tapi, tak sengaja dia melihat Bunga di
dalam kamar sedang tidur. Melihat
itu, Anto malah berpikir macam-macam. Dia lalu mencoba membuka pintu. Sial,
ternyata pintu kamar Bunga tak terkunci sehingga Anto bisa masuk dengan mudah.
Begitu masuk ke dalam kamar, tubuh Anto langsung menindih tubuh Bunga sambil
membekap mulut dan menciuminya. “Korban langsung terbangun dan langsung
memberontak,” ungkap polisi berpangkat balok satu di pundaknya.
Saat mencoba melakukan perkosaan itu, tak sengaja
ponsel milik Bunga bordering. Saat itulah, Bunga langsung meraihnya hendak
bermaksud minta tolong. Tapi, Anto tak tinggal diam dan merebut ponsel merek
Samsung itu. Melihat Anto lengah, Bunga langsung menendang Anto dan berlari keluar
kamar. Dia langsung berteriak minta tolong.
Mendengar teriakan Bunga, warga sekitar langsung
datang ke lokasi kejadian dan berusaha mengejar Anto yang sempat melarikan
diri.
Tak lama, Anto berhasil tertangkap. Warga pun
menghubungi polisi. “Kami langsung datang dan mengamankan pelaku,” terang
polisi berperawakan kalem ini.
Sampai
kemarin siang, polisi masih terus melakukan penyelidikan atas kasus pencurian
disertai percobaan pemerkosaan ini. Akibat perbuatannya, kini Anto harus
mendekam di tahanan Mapolres Kediri Kota. Perbuatanya dijerat dengan pasal 363
KUHP tentang pencurian dan pasal 53 KUHP jo pasal 285 KUHP tentang percobaan
pemerkosaan itu. “Kasus ini akan kami kembangkan, kami dalami kemungkinan
pelaku juga melakukan pencurian di tempat lain,” tegas Widodo. (wan/lum)