Curi Bra dan CD lalu Gerayangi Korban

KEDIRI KOTA – Sungguh bejat perbuatan pemuda ini. Tak hanya mencuri pakaian dalam korbannya, dia juga tega mencoba memperkosa korbannya. Akibat perbuatannya itu, Ahmad Yuanianto, 19, seorang kuli bangunan asal Desa Waneng Pateng, Kecamatan Gampengrejo digelandang ke kantor polisi. Informasi yang dihimpun (Senin 06/02/2017) oleh Soerabaya News Week menerangkan kejadian pencurian disertai percobaan pemerkosaan ini terjadi Sabtu malam (4/2) sekitar pukul 23.45.

Kejadian ini bermula saat Anto malam itu datang ke rumah kos-sebut saja Bunga-, 25, warga Kecamatan Gampengrejo di rumah kosnya Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota. Malam itu tempat kos yang berupa kamar-kamar masih sepi. Dia langsung beraksi mendekati kamar Bunga dan melihat ada jemuran di depan kamar kosnya. 

Dia kemudian langsung mengambil pakaian dalam maupun celana dalam milik Bunga. “Iya memang pelaku pengambil beberapa BH dan celana dalam korban,” ungkap Kanitreskrim Polsek Kediri Kota Iptu Widodo. 

Setelah mengambilnya, Anto sebenarnya mau pergi. Tapi, tak sengaja dia melihat Bunga di dalam kamar sedang tidur. Melihat itu, Anto malah berpikir macam-macam. Dia lalu mencoba membuka pintu. Sial, ternyata pintu kamar Bunga tak terkunci sehingga Anto bisa masuk dengan mudah. Begitu masuk ke dalam kamar, tubuh Anto langsung menindih tubuh Bunga sambil membekap mulut dan menciuminya. “Korban langsung terbangun dan langsung memberontak,” ungkap polisi berpangkat balok satu di pundaknya. 

Saat mencoba melakukan perkosaan itu, tak sengaja ponsel milik Bunga bordering. Saat itulah, Bunga langsung meraihnya hendak bermaksud minta tolong. Tapi, Anto tak tinggal diam dan merebut ponsel merek Samsung itu. Melihat Anto lengah, Bunga langsung menendang Anto dan berlari keluar kamar. Dia langsung berteriak minta tolong. 

Mendengar teriakan Bunga, warga sekitar langsung datang ke lokasi kejadian dan berusaha mengejar Anto yang sempat melarikan diri.
Tak lama, Anto berhasil tertangkap. Warga pun menghubungi polisi. “Kami langsung datang dan mengamankan pelaku,” terang polisi berperawakan kalem ini. 

Sampai kemarin siang, polisi masih terus melakukan penyelidikan atas kasus pencurian disertai percobaan pemerkosaan ini. Akibat perbuatannya, kini Anto harus mendekam di tahanan Mapolres Kediri Kota. Perbuatanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 53 KUHP jo pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan itu. “Kasus ini akan kami kembangkan, kami dalami kemungkinan pelaku juga melakukan pencurian di tempat lain,” tegas Widodo. (wan/lum)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement