SURABAYA - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, menyindir Kejaksaan Agung (Kejagung) soal
penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi kasus mobil listrik.Menurut
Dahlan, Kejagung ingin meraih rekor Museum Rekor Dunia-Indonesia (Muri) dalam
menetapkan dirinya sebagai tersangka lagi.
"Mungkin yang mulia
jaksa agung ingin meraih rekor Muri, telah menetapkan mantan menteri BUMN
sebagai tersangka tiga kali," katanya seusai sidang lanjutan kasus dugaan
korupsi pelepasan aset BUMD Jawa Timur di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (3/2/2017) sore. Terlebih, menurut Dahlan,
perkara yang disangkakan kepada dirinya tidak ada kaitannya dengan
sogok-menyogok, pemberian uang, suap, apalagi pengambilan uang yang melibatkan
dirinya.
"Saya berprasangka baik
saja, mungkin jaksa agung ingin memecahkan rekor MURI," kata dia. Adapun
Kejaksaan sudah tiga kali menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Pada 2015, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI
dalam kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa
Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun.
Lalu pada 2016 dia ditetapkan
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset BUMD Jawa Timur, PT Panca
Wira Usaha. Perkara tersebut sampai saat ini masih berproses di pengadilan
Tipikor Surabaya. Akhir Januari lalu, sebuah surat perintah penyidikan
(Sprindik) dari Kejagung dikirim ke Kejati Jatim.
Sprindik yang
ditandatangani 26 Januari 2017 itu terkait dugaan korupsi pengadaan 16 unit
mobil jenis electric microbus dan electric executive bus pada PT BRI (Persero)
Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (persero). Nama tersangka
dalam sprindik tersebut tertulis Dahlan Iskan. (tim)