BOJONEGORO – Di duga ada noda dalam pelaksanaan proyek pembangunan di
pemkab Bojonegoro, di bawah leadingsecktor Dinas PU Kabupaten Bojonegoro.
Menurut beberapa sumber informasi layak dipercaya ada noda dalam pelaksanaan
proyek pembangunan di wilayah kabupaten Bojonegoro di maksud terkait masalah
atau kebijakan yang menyangkut pengadaan bahan material maupun bahan –bahan
yang sudah jadi, seperti cor beton, jalan air, pavingstone.
Erat kaitannya dengan barang bangunan cetakkan ini produksi perusahaan
lokal milik putra daerah asli Bojonegoro tambah sumber layak dipercaya 95
persen di tolak masuk untuk proyek –proyek insfrastruktur yang di tangani dinas
PU. “ Barang material, seperti cor beton, pavingstone itu produksi perusahaan
milik putra daerah Bojonegoro di tolak bukan karena buruknya kualitas
produknya, tetapi factor penyebabnya ‘ like
and dislike,” kata sumber informasi yang wanti –wanti namanya minta di
korankan.
Jelas dan pasti kebijakan anti produksi perusahaan lokal milik putra
asli daerah Bojonegoro ini, di nilai bukan hanya merugikan perusahaan lokal
bersangkutan, tapi juga secara keseluruhan merugikan masyarakat kabupaten
Bojonegoro. Ingat, kata sumber, SKPD teknis itu kewenangannya sesuai aturan
perundangan hanya melaksanakan kegiatan keproyekan dengan menggunakan anggaran
APBD yang notabene di himpun dari pajak rakyat Bojonegoro,cetusnya.
Merujuk aturan pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, tatkala
perusahaan atau rekanan pengadaan dimaksud secara administratif memenuhi
persyaratan sebagaimana di maksud oleh regulasi yang ada semestinya lolos untuk
dapat berpartipasi dalam pembangunan di daerahnya. “ Tapi kenyataannya yang
terjadi pada proyek infrastruktur di lingkungan PU tidak seperti itu. Kalau pun
barang produk pabrikan dari perusahaan lokal itu diterima hanya yang 5 persen tadi,
barang –barang pabrikan lokal itu pun bisa diterima biasanya kalau sudah
mendekati masa kerja pelaksanaan proyek habis,”imbuh sumber.
Kebijakan tidak jelas ini dinilai merugikan kontraktor local. Kebijakan
ngawur itu, menurut sumber informasi juga berlaku bagi kontraktor yang mau
menang proyek, hukumnya wajib setor upeti lebih dulu. Besaran upeti yang di
setor sangat bervariatif. “ Bagi
kontraktor yang pengin dapat kerjaan nekat bayar dulu upeti yang di minta si
oknum itu. Celakanya, setelah upeti di setor ke oknum berkompeten RAB yang di
buat terlalu mepet, sehingga ketika pekerjaan dilaksanakan kontraktor tidak
mendapat untung malah buntung,”kata sumber informasi yang paham betul lika-liku
di ranah ke proyekan Dinas PU Bojonegoro.
Sayangnya teriakan beberapa sumber informasi terkait
dugaan ada noda dalam pelaksanaan keproyekan ini ketika hendak di mintakan
konfirmasi baik lewat telpun handphone dan SMS kepada Kepala Dinas PU Ir. Andik
Tjandra, yang bersangkutan selalu menjawab dengan alasan masih ada rapat. “ Saya masih rapat Pak, ”jawabnya singkat melalui salah seorang stafnya kepada
wartawan media ini, tapi ketika di datangi ke kantornya selalu tidak berada di
kantornya. (cip)