TULUNGAGUNG
- Salah satu oknum guru Pegawai Negeri Sipil
(PNS) mengajar di Sekolah Dasar Negeri Satu Ngranti Kecamatan Boyolangu
Tulungagung (SDN 1) bernama, Yuyun Anjarsari, selalu bikin masalah. Menurut
keterangan tempatnya mengajar, guru yang pernah bercerai ini dan lalu menikah
lagi mempunyai utang dimana-mana. Selain kedatangan Koperasi Makmur Jaya, guru
ini pernah didatangi orang bertato menunggu di parkiran sekolah menagih
hutangnya.
Diketahui guru ini menjaminkan SK kenaikan gaji berkalanya ke salah
satu koperasi ,sejak tanggal 8 Mei tahun 2014 ,hingga sekarang tidak pernah
dibayar. SK kenaikan gaji berkala, No. 822.2/0786/104/2009, atas nama, Yuyun
Anjarsari ,pangkat/jabatan pengatur muda TK.1, sebagai guru pratama TK.1 PNS
daerah pada pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dengan nekat menggadaikan SKnya
Rp 10 juta ,dan tidak pernah diangsur.
Menurut Kepala Sekolah SDN 1 Ngranti, Indah
Agustin, S.S.Pd mengatakan, secara lisan maupun resmi teman-teman guru telah
melaporkannya ke KA UPT Boyolangu (Sudomo). Karena sekolah selalu didatangi
orang dari pihak luar menagih utang ke guru itu. Sehingga membuat pihak sekolah
merasa terganggu dan takut,ungkapnya.
Hari itu juga Indah mengantarkan Koperasi
Makmur Jaya ke kantor UPT Boyolangu untuk menghadap Sudomo. Sudomo di temui di
kantor UPT mengatakan, akan berusaha membantu menyelesaikannya supaya guru
berstatus PNS itu mau membayar hutang-hutangnya. Karena sebagai pimpinan
mungkin masih didengarkan, kami akan berusaha, ucapnya.Bersambung. (NAN)