SIDOARJO - Tersangka Yayuk Utami Ningsih akhirnya
harus mendekam dibalik jeruji besi setelah Penyidik Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Negeri Sidoarjo memeriksa mulai pagi hingga menjelang maghrib, Kamis
(2/2/2017).
Yayuk merupakan penjual lahan Tanah
Kas Desa (TKD) Popoh Kecamatan Wonoayu.Yayuk menangis tersedu-sedu saat digelandang memasuki mobil tahanan nopol L
1193 PO, untuk ditahan.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi
Harsanto SH mengatakan penahanan dilakukan karena tersangka diduga kuat
menghilangkan barang bukti. “Oleh sebab itu, penahan dilakukan untuk
mempermudah proses penyidikan,” ujarnya.
Saat ditetapkan tersangka sekitar
sebulan yang lalu, penyidik tidak melakukan penahanan kepada tersangka. “Namun,
setelah kami menduga kuat upaya tersangka menghilangkan barang bukti, penyidik
memutuskan untuk menahan,” tegasnya.
Adi mengungkapkan, peran tersangka
dalam kasus dugaan korupsi TKD Popoh seluas 5.800 meter persegi adalah sebagai
penjual. “Itu jelas tanah TKD. Namun tersangka menjual tanah itu kepada tiga
orang,” ungkapnya.
Kasus penjualan TKD mulai terungkap
saat warga demo di depan pabrik pembuatan kapal yang berada di Desa Popoh pada
Selasa 1 Desember 2015. Diduga, sebagian tanah seluas 5.800 meter persegi yang
ditempati pabrik itu merupakan TKD yang dijual antara Tahun 2010-2012, silam.
Dalam kasus itu penyidik telah
menetapkan dua tersangka, yakni; Yayuk
Utaminingsih, penjual TKD dan mantan Kades Popoh, Zaenal Abidin. Keduanya kini
mendekam di balik jeruji Lapas Sidoarjo.
Sementara, Kuasa Hukum tersangka,
Saheri SH, menyatakan pihaknya akan berupaya membela kliennya semaksimal
mungkin. Termasuk, ujarnya, terkait penahanan ini. “Kami nanti akan meminta
penangguhan penahanan, karena klien kami selama ini kooperatif,” tandasnya. (NH)