Polrestabes Surabaya Wajib Lanjutkan Perkara Mardian Nasutio

SURABAYA - Upaya mencari keadilan yang dilakukan Mulyanto Wijaya, Warga Darmo Permai Selatan (DPS) Surabaya atas Surat Perentah Penghentian Perkara (SP3) kasus pemalsuan surat yang diterbitkan Polrestabes Surabaya Nomor SP-Tap/220 XI/2016 Satreskrim tertanggal 21 November 2016 akhirnya berbuah hasil.  

Hakim tunggal Dwi Supardi akhirnya menggugurkan SP3 kasus pemalsuan surat atas nama Thio Sin Tjong alias Mardian Nusatio yang diterbitkan Polrestabes Surabaya. Dalam sidang praperadilan, Polrestabes Surabaya pun juga diperintahkan untuk melanjutkan kembali penyidikan kasus tersebut.

Perintah agar Polrestabes Surabaya melanjutkan penyidikan tersebut diucapkan oleh hakim tunggal Dwi Supardi pada sidang praperadilan dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/2/2017). "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Memerintahkan penyidik Polrestabes Surabaya melanjutkan penyidikan atas nama tersangka Thio Sin Tjong alias Mardian Nusatio," tegas hakim Dwi membacakan amar putusannya.

Selain itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang juga termasuk sebagai pihak tergugat juga diperintahkan untuk tunduk dengan vonis yang dijatuhkan hakim Dwi. "Karena sejak awal tidak hadir di persidangan dan menyatakan akan tunduk pada vonis hakim, maka Kejari Surabaya wajib juga melanjutkan kasus atas nama Thio Sin Tjong alias Mardian Nusatio," jelasnya.

Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, hakim Dwi menilai tidak ada alasan kuat bagi penyidik Polrestabes Surabaya untuk menghentikan kasus pemalsuan surat atas nama Mardian. Atas dasar itulah, hakim Dwi akhirnya mengabulkan perhomonan praperadilan yang diajukan Mulyanto Wijaya, korban kasus tersebut. 

Tak hanya itu, hakim Dwi juga dengan tegas menolak eksepsi yang diajukan Bidang Hukum (Bidkum) Polrestabes Surabaya pada persidangan sebelumnya. "Menolak eksepsi tergugat (Polrestabes Surabaya," tandas hakim yang baru beberapa bulan bertugas di PN Surabaya ini.

Dengan vonis yang dijatuhkan hakim Dwi, maka tidak ada alasan lagi bagi Porestabes Surabaya untuk menghentikan kasus pemalsuan surat yang menjerat Mardianto. Penyidik Polrestabes Surabaya diwajibkan untuk meneruskan kasus tersebut hingga ke penuntutan dan persidangan.

Perlu diketahui, praperadilan yang dilakukan Mulyanto ini buntut dari kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Hairanda beberapa waktu lalu. Saat itu, Hairanda mendapat kuasa dari Mulyanto untuk menangani kasus penganiayaan yang menjeratnya.

Ditengah proses hukum itu, Hairanda mengaku bisa menghentikan kasus penganiayaan yang menjerat Mulyanto dengan biaya sebesar Rp 165 juta. Namun setelah uang diberikan, Mulyanto justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Polrestabes Surabaya.

Merasa tertipu, akhirnya Mulyanto melaporkan Hairanda ke Polrestabes Surabaya hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan. Bergulir ke pengadilan, Hairanda akhirnya divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Kemudian hukuman Harianda berubah menjadi dua tahun penjara setelah kasusnya masuk Pengadilan Tinggi Surabaya. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement