SURABAYA
- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya
kembali membongkar bisnis prostitusi. Kali ini bisnis tersebut berkedok salon.
Salon Nikita yang berada di daerah Kebonsari itu diduga menyediakan layanan
plus plus.
Saat
menggerebek Salon Nikita petugas langsung menangkap pemilik salon itu, Desi
Marya, dan dua saksi lain, yakni Ely Yuliastuti dan Fitri Trisiana. Dua saksi
yang juga dimintai keterangan tersebut merupakan pegawai di salon Nikita.
Kasat
Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan pengungkapan
kasus prostitusi ini berawal dari kecurigaan warga sekitar terkait aktivitas
salon tersebut lantaran yang sering mengunjungi adalah para lelaki.
Menindak
lanjuti informasi tersebut, petugas akhirnya melakukan penyelidikan. Dan
ternyata memang benar, Salon Nikita selain melayani selayaknya seperti salon
pada umumnya tetapi juga menyediakan layanan plus plus. Setelah dirasa cukup
bukti, petugas langsung menggerebek dan mengamankan pelaku beserta barang bukti
dan dua saksi.
"Bisnis
prostitusi berkedok salon itu sudah berjalan selama lima bulan lalu,"
ungkap Shinto, Jumat (24/2).
Salon
Nikita pengunjung bisa mendapat jasa tambahan layanan plus-plus selain urusan
merawat bodi sampai rambut. Di salon tersebut juga sudah disediakan tiga bilik
untuk mengakomodasi layanan plus plus ini. Cukup dengan uang Rp 100 ribu,
pelanggan dapat menyalurkan syahwat sesaat. Dalam masalah pembagian hasil
antara pelayan dan pemilik yakni 50%:50%.
Pelaku
berdalih salon yang dia kelola itu semula memang diperuntukkan untuk perawatan.
Namun, jika ada permintaan dari pelanggan, maka dia akan melayaninya. Sedangkan
Elly dan Fitri selaku korban rela memberi layanan tambahan demi memenuhi
kebutuhan sehari-hari mereka. (dio)