TULUNGAGUNG
-
Berikut barang bukti yang dihadirkan ke persidangan beserta kedelapan orang
saksi yang telah diperiksa di dalam persidangan. Pada dakwaan penuntut umum
menjerat terdakwa, Yarusdi, bersalah melanggar pasal 378 dan junto pasal 372
KUHP, Penipuan dan penggelapan. Terdakwa terbukti dengan maksud menguntungkan
diri sendiri, memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan
orang lain, tetapi, ada dalam kekuasaannya. Saksi, Ely Yusuf, memberikan modal Rp 100 juta,pada dua tahap
di Tulungagung dan di Medan. Saksi dijanjikan dengan terdakwa mendapat keuntungan 35% ,tiap Tenaga
Kerja Wanita (TKW) yang di pekerjakan.
Sejak itu TKW
yang di pekerjakan ada 17 orang tenaga kerja. Selama itu pula terdakwa tidak
memenuhi tanggung jawabnya ke saksi pelapor ,bahkan modal usaha habis di
gunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Pertimbangannya dan dalam amar
putusannya majelis Hakim yang diketuai Eko Arianto, SH, MH,menegaskan, dakwaan
penuntut umum tidak ada unsur pidana,akan tetapi unsur perdata ,sehingga
majelis Hakim memerintahkan melepas terdakwa oleh karena dari segala tuntutan
hukum ( onslag ven recht vervolging ), memulihkan hak terdakwa harkat dan
martabatnya. Karena perbuatan terdakwa bukan pidana, akan tetapi, perbuatan
perdata, jelas Eko,pada kamis 23/2,di persidangan.
Selaku penuntut umum Kupik, SH, yang menjatuhkan tuntutan hukuman terhadap
terdakwa 1,3 tahun penjara atas putusan bebas akan melakukan upaya Banding.
Diluar persidangan Ely Yusuf bersama istri menegaskan, tetap akan menuntut
perdata sampai uang dikembalikan. Mengenai hal itu tim advokat Gilbert
Marchiano & Associates, Micky, SH, penasehat hukum dari terdakwa menanggapi
dengan santai, “silahkan kalau mau menuntut perdata, tapi, jangan coba-coba
kalau tidak bisa dikbuktikan, karena pidananya sudah jelas tidak terbukti
bersalah”, pungkasnya.
Advokat yang
berkedudukan di Jakarta itu mengatakan, kami sangat beri apresiasi pada majelis
Hakim bahwa penegakan hukum sesuai dengan koridor. Sesuai jadwal sebelumnya
yang sama-sama kita dengarkan sendiri tentang isi dan putusan ternyata fakta
persidangan clientnya tidak terbukti bersalah,ujarnya .Pada sidang sebelumnya
istri terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi menerangkan, dari 17 TKW yang
dikirim ke Medan hanya dua orang yang sukses, sedangkan yang lainnya minta
dipulangkan karena sakit dan tidak betah.
Sedangkan modal usaha
yang digunakan sudah dikembalikan
melalui transfer dan cash bond Rp 81 juta dan Rp 10 juta di terima langsung
oleh ely, Kalau dirinci pengembalian uang berlebih.Saksi lainnya juga
memberikan keterangan yang sama
meringankan terdakwa, uang yang di bawa terdakwa sesuai bukti kwitansi
bermateraikan Rp 43,6 juta,selain itu
terdakwa juga menyerahkan Rp 10
juta kepada ELY Yusuf. (NAN)