Berkedok jualan Tanah Kavling Tipu Miliaran Rupiah

SIDOARJO - Bagi masyarakat untuk memiliki kebutuhan sandang pangan dan papan adalah sangat primer,namun khususnya untuk memenuhi kebutuhan papan atau rumah dan juga tanah di minta untuk lebih berhati-hati dan waspada.

media elektronik ,seperti halnya yang terjadi dikota Sidoarjo kali ini,pelaku dengan modus operandi menjual tanah kavling seluas 6x12 m2 per unit dengan lokasi tanah yang ditawarkan yakni di desa Kepunten kecamatan Tulangan Sidoarjo.Dengan cara menyebarkan brosur pemasaran,juga penawaran melalui media online serta untuk lebih meyakinkan para korbannya pelaku membuka kantor pemasaran di jalan Raya Kemanten kecamatan Tulangan Sidoarjo.

Pelaku kepada calon korbannya berdalih bahwa tanah yang dipasarkan tersebut miliknya,akan tetapi faktanya, tanah tersabut adalah milik petani gogol desa Kepunten dan belum pernah dilakukan jual beli,namun sudah dipasarkan. Kejadian tersebut di atas diduga dilakukan oleh tersangka WS (34 tahun) warga jalan Wadung Asri Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.

Diketahui pada bulan Januari 2016 pelaku memasarkan tanah yang bukan miliknya tersabut dan menawarkan seharga Rp 25 juta per unit dengan luas 6x12 m2 di tawarkan dengan cara kredit. Seiring berjalannya waktu ternyata banyak masyarakat yang tertarik untuk membeli.Anehnya,dalam surat perjanjian jual tanah kavling tersebut no yang diberikan kepada pembeli pertama dan pembeli berikutnya semuanya sama.

Kapolresta Sidoarjo,Kombes Pol M Anwar Masir,melalui Kabag Humas AKP Samsul Hadi membenarkan akan kejadian tersebut. Kini pihaknya telah menetapkan WS sebagai tersangka.”pelaku kini sudah kami tetapka sebagai tersangka,dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Sidoarjo.” tegas Samsul pada awak media Kamis, 16 Maret 2017.

Ada 120 orang yang menjadi korban atas ulah WS ini,dengan jumlah kerugian sebesar Rp 5 miliar.Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa,1 lembar kwitansi yang isinya booking fee tanah kavling Kepunten blok c-2-37/38 Tulangan Sidoarjo,1 lembar kuitansi yang isinya angsuran 1 (pertama) tanah kavling,dan beberapa barang bukti lainnya serta dokumen yang memperkuat bahwa tersangka WS telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Lebih lanjut AKP Samsul Hadi menambahkan,” tersangka WS diduga keras telah melakukan pelanggaran tindak pidana penipuan dan pengelapan,sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.”pungkasnya. (mon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement