SIDOARJO - Bagi masyarakat untuk memiliki kebutuhan
sandang pangan dan papan adalah sangat primer,namun khususnya untuk memenuhi
kebutuhan papan atau rumah dan juga tanah di minta untuk lebih berhati-hati dan
waspada.
media elektronik ,seperti halnya yang terjadi dikota Sidoarjo kali
ini,pelaku dengan modus operandi menjual tanah kavling seluas 6x12 m2 per unit
dengan lokasi tanah yang ditawarkan yakni di desa Kepunten kecamatan Tulangan
Sidoarjo.Dengan cara menyebarkan brosur pemasaran,juga penawaran melalui media
online serta untuk lebih meyakinkan para korbannya pelaku membuka kantor
pemasaran di jalan Raya Kemanten kecamatan Tulangan Sidoarjo.
Pelaku kepada calon korbannya berdalih bahwa tanah yang dipasarkan
tersebut miliknya,akan tetapi faktanya, tanah tersabut adalah milik petani
gogol desa Kepunten dan belum pernah dilakukan jual beli,namun sudah
dipasarkan. Kejadian tersebut di atas diduga dilakukan oleh tersangka WS (34
tahun) warga jalan Wadung Asri Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
Diketahui pada bulan Januari 2016 pelaku memasarkan tanah yang
bukan miliknya tersabut dan menawarkan seharga Rp 25 juta per unit dengan luas
6x12 m2 di tawarkan dengan cara kredit. Seiring berjalannya waktu ternyata
banyak masyarakat yang tertarik untuk membeli.Anehnya,dalam surat perjanjian
jual tanah kavling tersebut no yang diberikan kepada pembeli pertama dan
pembeli berikutnya semuanya sama.
Kapolresta Sidoarjo,Kombes Pol M Anwar Masir,melalui Kabag Humas
AKP Samsul Hadi membenarkan akan kejadian tersebut. Kini pihaknya telah
menetapkan WS sebagai tersangka.”pelaku kini sudah kami tetapka sebagai
tersangka,dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Sidoarjo.” tegas
Samsul pada awak media Kamis, 16 Maret 2017.
Ada 120 orang yang menjadi korban atas ulah WS ini,dengan jumlah
kerugian sebesar Rp 5 miliar.Sementara barang bukti yang berhasil diamankan
petugas berupa,1 lembar kwitansi yang isinya booking fee tanah kavling Kepunten
blok c-2-37/38 Tulangan Sidoarjo,1 lembar kuitansi yang isinya angsuran 1
(pertama) tanah kavling,dan beberapa barang bukti lainnya serta dokumen yang
memperkuat bahwa tersangka WS telah melakukan penipuan dan penggelapan.
Lebih lanjut AKP Samsul
Hadi menambahkan,” tersangka WS diduga keras telah melakukan pelanggaran tindak
pidana penipuan dan pengelapan,sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP
dan pasal 372 KUHP.”pungkasnya. (mon)