Obyek tanah yang di eksekusi di Desa Gili Ketapang Kec
Sumberasih. Abdul Hamid dan Siti Nursiya (tergugat) saat menunjukkan sertifikat.
|
PROBOLINGGO
-
Proses eksekusi terhadap kasus perdata No. 12/Pdt.G/2009/PN.Kab.Prob yang
dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kabupaten Probolinggo, di Pulau
Gili Kecamatan Sumberasih, Kamis (02/3) menimbulkan polemik dikalangan praktisi
hukum di kabupaten tersebut. Pasalnya, aksi eksekusi terhadap obyek seluas 970 M2
ini menurut Abdul Hamid SH, penasihat hukum kondang di Kabupaten ini yang
sekaligus mendampingi tergugat Hj Siti Nursiyah, menilai langkah PN Kraksaan
dalam melakukan eksekusi terindikasi melenceng dari aturan yang ditetapkan
alias diluar prosedur.
Disebutkan oleh Abdul
Hamid, ekseskusi yang dilakukan PN tidak disertai Berita Acara yang tentunya
melalui mekanisme baku dalam proses eksekusi diantaranya mengetahui Kades
setempat, penandatanganan kedua belah pihak baik Penggugat dan terggugat, juru
sita dan panitera. Selain itu, proses peradilan terhadap kasus perdata ini,
masih ada satu sesi yang belum dilakukan, yakni- PK (peninjauan kembali).
“Pelaksanaan
eksekusi ini cenderung abal abal. Ini
juga ada kaitannya dengan kinerja BPN (Badan Pertanahan Nasional), mengingat
sertifikat yang dibuat klien kami (Siti Nursiya) tahun 2001, kok malah BPN
menerbitkan lagi sertifikat yang sama tahun 2014. Ironisnya, justru PTUN belum
membatalkan sertifikat yang terbit 2001 atas nama Siti Nursiya,” tukasnya.
Ditambahkan oleh Hamid,
untuk menerbitkan sertifikat itu, klien
kami tentunya mengacu pada PP 24 tahun 2007 tentang penerbitan sertifikat. “Sertifikat
atas nama Siti Nursiya ini masih sah. Logika hukumnya, legalitas sertifikat
tersebut mengacu pada penerbitan yang terdahulu. Ketelitian BPN dalam
menerbitkan sertifikat baru pada tahun 2016 atas tanah leter C 925 patut
dipertanyakan. ”tambahnya. Bahkan Penasihat hukum (PH) Siti Nursiya ini akan komplain
ke BPN agar penggugat di panggil dan nantinya pembatalan sertifikat ini menjadi
wewenang Kanwil.
Seperti diketahui,
sengketa tanah antara Reni Suhaenah warga Dusun Suro RT.23 RW.08 Desa Gili
Ketapang Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo sebagai penggugat melawan
Hj Siti Nursiyah Cs. Warga Dusun Baiturohman RT.13 RW.04 Desa Gili Ketapang
Kecamatan Sumberasih kabupaten Probolinggo sudah berlangsung sejak 2009 silam.
Proses persidangan berakhir hingga ke Mahkamah Agung RI tertanggal 16 Agustus
2012 No. 2995K/Pdt/2011. Menurut PH tergugat, sebenarnya langkah yang diambil
PN Kraksaan dinilai kurang teliti dalam mengambil keputusan.
Mengingat
sertifikat atas nama Siti Nursiya sudah terbit tahun 2001 dan proses jual beli September1997
antara Siti Nursiya dan Toyyib al Santoso, sesuai PP No. 24 ada pembenaran tinggal
pencoret pada leter C. Sedang perceraian Toyyib dengan istrinya bulan November
1997 (sesuai keputusan PA). Namun anehnya Sumarni (mantan istri Toyyib) menjual
tanah pada Reni Suhaenah pasca perceraiannya dengan Toyyib. “Sebenarnya ada
unsur pidana dalam kasus penjualan tersebut.”tegas Hamid.
Sementara Udin Wahyudin SH, MH selaku
Panitera/Juru sita PN Kraksaan yang dimintai komentarnya mengatakan apa yang
dilakukan oleh PN ini semata sebagai upaya meneruskan proses setelah berbagai
persidangan dilangsungkan, terlebih ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung. Ditempat
yang sama Hj Siti Nursiya ketika ditemui mengaku keberatan atas pelaksanaan
ekseskusi tersebut. Perempuan setengah baya ini menganggap keputusan eksekusi
ini tidak sah, karena pihaknya masih menunggu putusan PK yang sedang diajukan. (Suh)