SIDOARJO - Beberapa desa yang
sebelumnya masuk pada program sertifikasi massal melalui program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), atau yang biasa disebut Prona, dibatalkan
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo. Selain dianggap
bermasalah karena pejabat desanya terjerat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT),
alasan lain tidak bisa memenuhi administrasi.
Desa yang pengajuan
sertifikasi massalnya dibatalkan itu diantaranya Desa Dukuhsari, Kecamatan
Jabon, Desa Gading dan Desa Ploso Kecamatan Krembung, Desa Sarirogo, Kecamatan
Sidoarjo. “Memang
yang kami batalkan pengajuan desa desa itu,” terang Kepala Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo, Dalu Agung Darmawan.
Berdasarkan
data awalnya, sesuai target Prona Tahun 2017 BPN Sidoarjo dijatah 11.500 bidang
tanah. Jumlah desa yang melaksanakan
prona lewat PTSL itu semula 18 desa, kemudian direvisi menjadi 15 desa yang
sudah sepakat melanjutkan program ini.“Saat ini jumlah tim ada 5 panitia dengan
rata-rata menangani 2.000 bidang tanah. Sekarang sudah terbit 450 sertifikat
yang siap dibagikan,” imbuhnya. (had)