SURABAYA - Penyidik Perlindungan
Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Surabaya melimpahkan berkas perkara dan
tersangka kasus pengunggah video mesum dua remaja di wetting room (ruang ganti
pakaian) di Lotte Mart.
Dua tersangka tersebut yakni Sigit Setiawan dan M Kusno, keduanya bekerja
sebagai security di Lotte Mart.
"Hari ini kedua tersangka ditahan di Rutan Medaeng,"kata
Kasipidum Kejari Surabaya, Didik Adytomo saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2017).
Diterangkan Didik, setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik,
pihaknya segera melimpahkan perkara ini ke PN Surabaya. "Gak lama lagi
perkaranya akan disidangkan, dan jaksa yang akan menyidangkan adalah
Damang,"sambung Didik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kedua Security Lotte Mart tersebut
ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara usai
mendapat hasil scientific evidence sejumlah HP milik saksi dari Laboratorium
Forensik Polda Jatim.
Dari gelar perkara tersebut, Sigit Setiawan diketahui sebagai pengirim
pertama video tersebut ke grup WA mereka yang beranggotakan para satpam, HRD
dan pengawas non food Lotte Mart hingga berujung viral di berbagai media
sosial. Kasus ini bermula saat dua pasangan remaja sedang melalukan hubungan
intim di wetting romm Lotte Mart. Aksi mesum itu dilaporkan salah satu petugas
Wetting Room ke tersangka Sigit.
Selanjutnya tersangka Sigit menghampiri lokasi mesum tersebut dan
membubarkan aksi kedua remaja itu. Namun sayangnya, cara tersangka Sigit salah,
kedua pelaku mesum itu diminta tersangka Sigit untuk tidak menggunakan pakaian
dalam dan disuruh berjalan menunju ruang security.
Nah saat itulah, tersangka
Sigit memerintahkan tersangka Kusno untuk mengambil video saat kedua pasangan
mesum itu dalam kondisi bugil.Lalu, hasil rekaman video tersebut diunggah
tersangka Sigit di akun instagramnya bernama Lambe_turah.
Akibat perbuatanya, kedua Security Lotte Mart
ini dijerat melanggar pasal 52 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang
perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan
melanggar pasal 35, Pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi,
karena perbutannya dianggap menjadikan kedua remaja tersebut sebagai objek
pornografi dengan melarang kedua remaja dalam video mesum itu mengenakan celana
saat digerebek. (ban)