
Pembangunan ini direncanakan selama 4 tahun sesuai dengan aturan menteri no 15 tahun 2015 tentang kegiatan usaha yang wajib Amdal,dan ini dikaji agar supaya tidak terjadi dampak negatif ketika pelaksanaan nanti.Karena proyek ini langsung bersinggungan dengan masyarakat dan mungkin akan terjadi kerusakan lingkungan, katanya Kabid Penataan dan Pengendalian Lingkungan DLH Sampang,Syaiful Muqaddas,saat dikonfirmasi awak media usai rapat Analisa Dampak Lingkungan di aula Bapedda Sampang, Rabu (03/05/2017).
Lanjut Muqaddas,rapat kerangka amdal tujuannya sebagai proses
kekuatan dukomen lingkungan untuk mendapatkan ijin lingkungan atas kegiatan
normalisasi sungai yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dari instansi
lingkungan yang bertanggung jawab masalah lingkungannya,jadi kita akan
mengeluarkan ijin lingkungan saja.Dan jika terjadi masalah dikemudian hari atas
proyek ini,DLH bisa cabut ijin lingkungannya, dan juga bisa menghentikan proses
kegiatan proyek tersebut, "ujarnya.(din)