
Selain itu kepala desa sambirejo wakijan juga
mengurangi tanah bengkok kamituwo pojok yang dulunya tanah bengkok tersebut 364
Ru setelah dibeli oleh P2T untuk tol menjadi 350Ru, yang 14Ru belum bisa di
perjelas juga tanah aset desa termasuk tanah sekolahan SDN terkena 14Ru yang
nota B nya kelas 1 yang ditukar kelas 3 juga belum di perjelas serta
sertifikatnya belum di kembalikan ke aset desa masih nama pribadi kepala desa,
padahal menurut BPD saat dikonfirmasi tidak pernah diajak rembuk. Permintaan
BPD tanah pengganti ya harus dikembalikan kelas 1 yang sama tidak apa apa.
Menurut kepala desa wakijan peringatan BPD
kelihatannya tidak digubris sama sekali permasalahan di desa langsung estapet
kepala desa yang melakukan jual beli
dilain hal kepala desa juga menerima uang pembuangan limbah 50% dari 7000 truk
ironisnya juga melakukan tarikan 50 ribu sampai 100 ribu pada masyarakat jelas
itu melakukan pungli kalau dilihat uang khas masih banyak, kenapa harus narik ?
Saat dikonfirmasi kepala desa wakijan membenarkan
dengan adanya uang tarikan 50-100ribu dalihnya untuk pengurukan makam terkait
penyelewengan yang lain belum bisa
diperjelas menurut sumber yang patut dipercaya terkait pengurukan makam kalau
untuk umum alat berat ataupun truk pengangkut tanpa biaya dari RBC/pihak tol.
Ketika dikonfirmasi kepala desa wakijan justru mengundang oknum wartawan lokal
sebut saja iwan mengajak bertengkar mulut seolah olah membekingi kepala desa
yang melakukan korup. Iwan juga memaki maki juga mengumpat umpat news week
tidak terdaftar di dewan pers. Berita apa ini tidak usah digubris hiraukan
saja. Bersambung... (BN)