Pesta Sex Homo Diobrak Polrestabes Surabaya

SURABAYA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek pesta sesama jenis (Gay) di Hotel Oval Surabaya. Pesta itu digelar di dua kamar, yakni kamar No 314 dan No 203.

Saat digerebek Polisi terdapat 14 Gay yang sedang pesta sex sesama jenis. Kondisi saat digerebek tubuh mereka tidak tertutupi sehelai benang pun. Selain itu mereka juga memutar film yang mempraktikan senggama sesama jenis.

14 Gay yang berhasil diamankan adalah Andre (43), Asal Jombang; AS (22), Asal Sampang; AL Alias Luki (25) Asal Turen Malang; SD (44), Asal kedamean Gresik; ISW (40) Asal sentul Sleman.

AS Alias Ahmad (35) Asal Ngingas Sidoarjo; KH Alias Bela (23) Asal Waru Sidoarjo; FGF FERI (25) Asal Kupang; Ais (20) Asal Sedati; MA alias Apri (29) Asal Notokrajan Jogja; AN Alias NIR (24) Asal Mangunrejo Magelang; TH Alias TRI (27) Asal Jiwan Madiun; RTA Alias ATMA (36) Asal Madiun; ES Alias ERIK (34) Asal Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan peserta pesta sex sesama jenis bukan hanya datang dari surabaya melainkan dari luar Surabaya, mulai Dari Jombang, Sidoarjo, Madiun, Jogja. Awalmulanya mereka mendapat info dari broadcast tentang pesta yang diadakan di Hotel Oval.

Pesta itu tercium petugas setelah mendapat laporan dari masyarakat yang menerima broadcast pesan bbm yang isinya undangan pesta sex sesama jenis. Dan petugas menelisik dan menyelidiki ternyata benar. Petugas langsung menggerebek dan mebubarkan secara paksa pesta itu.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yani, menambahkan disaat pesta berlangsung mereka membentuk panitia kecil untuk mengurusi jalannya pesta.

Andre bertindak selaku Admin dengan menyebarkan undangan melalui BBM bagi komunitas Homo untuk mengikuti Pesta Homo yang mana di lakukan di Hotel Oval. Selain itu ada juga yang bertugas mencatat tamu yang datang, hingga ada yg bertugas membukakan pintu.

Pesta itu diselenggarakan Sabtu malam, (29/04) kaum Homo yang tertarik harus mendaftarkan diri melalui BBM dengan membayar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per orang. Pembayaran bisa secara langsung atau melalui tranfer. Lalu setelah proses administrasi selesai, pendaftar baru boleh masuk ke Room 314.

Di dalam Room tersebut para peserta dapat saling berinteraksi dan jika suka sama suka dapat melakukan aktivitas sex sesama jenis di dalam kamar. Selain itu dikamar juga disertai dengan pemutaran Film Porno Homo yang sudah disiapkan melalui media flashdisck tersambung ke TV dalam Room tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 32 Pasal 33 Pasal 34 Dan Pasal 36 UU No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Lalu Pasal 45 UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 55 Pasal 56 KUHP tentang pemberian bantuan dan bersama-sama melakukan tindak Pidana. Pasal 2 UU No.12 darurat 1951 tentang senjata Api dan Senjata tajam Dengan Ancaman Pidana minimal 5 tahun Penjara. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement