Berkas Kasus Pemalsuan Notaris Sugiharto Ngendon Ditangan Penyidik

SURABAYA - Sejak dikembalikan tiga pekan lalu, berkas perkara pemalsuan surat dengan tersangka Notaris Sugiharto tak kunjung dikembalikan penyidik Polrestabes Surabaya ke Jaksa pada Kejari Tanjung Perak. 

"Kami kembalikan karena ada kekurangan keterangan saksi ahli dari Mahkamah Kehormatan Notaris, tapi sampai sekarang belum juga dikembalikan ke kami,"terang Katrin Sunita, jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini saat dikonfirmasi. 

Katrin pun sangsi kasus ini akan berlanjut ke meja hijau. "Karena ada batas waktunya 30 hari, penyidik harus memenuhi petunjuk kami, kalau tidak kami akan kembalikan perkaranya ke penyidik,"sambungnya. 

Sejak kasus ini menggelinding di meja penyidik, Notaris Sugiharto terkesan mendapat perlakuan istimewa. Dia sempat ditahan beberapa hari, Namun belakangan dilepas karena ada upaya penangguhan penahanan. 

Berbeda dengan perlakuan yang diberikan ke tersangka lain dalam kasus ini, yakni; Soedjono Chandra. Dia tetap ditahan meski melakukan upaya yang serupa dengan Notaris Sugiharto. Tak hanya itu, Kasus Soedjono Chandra terlebih dahulu di P-21. Dan saat ini telah disidangkan di PN Surabaya. Sedangkan perkara Notaris Sugiharto masih tiarap ditangan penyidik. 

Soedjono Candra pun akhirnya dilepas hakim Anne Rusliani dari bilik Rutan Medaeng, Setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Untuk diketahui, Notaris Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat. Notaris yang berkantor di jalan Bubutan Surabaya ini  dilaporkan oleh Sukoyo.

Laporan tersebut bermula dari pembelian buldoser antara pelapor dengan Soejono Chandra. Namun belakangan diketahui, pembelian buldoser itu berubah menjadi jual beli tanah. Akte jual beli tersebut dibuat oleh Notaris Sugiharto. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement