Polisi Gadungan Paksa ABG Praktekan Soloseks

SURABAYA – Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pelaku yang melakukan tindakan pelecehan seksual. Dia adalah Widarta Prawira (36) asal Perum Gading Pantai gang 5 Surabaya. Parahnya dia mengaku Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya untuk memuluskan aksinya.

Bapak dua anak ini menyaru sebagai polisi agar korbannya berinisial DY (21) mau mengikuti semua perintahnya. Dia saat itu sedang bersama teman lelakinya di Pantai Kenjeran, lalu dihampiri dan dipaksa ikut pelaku dengan dituduh masuk dalam jaringan Narkoba. Saat diculik itu, korban dipaksa melakukan solo seks demi memuaskan fantasi seksnya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga Jumat (2/6) mengatakan ketika berhadapan dengan korban dan pacarnya, pelaku mengaku seolah-olah sebagai anggota Reserse Narkoba. Kemudian melakukan pengecekan terhadap surat-surat atau identitas dari korban, yang pada saat itu korban tidak membawa identitas lengkap. 

Sehingga pelaku langsung memerintahkan korban yang perempuan untuk masuk ke dalam mobil dan meminta temannya supaya tetap mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah masuk ke dalam mobil milik pelaku, korban dibawa jalan-jalan keliling oleh pelaku. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengancam korban dan disuruhnya untuk telanjang, baik pakaian atas maupun pakaian bawah. 

Korban saat itu juga sempat ditodong pistol agar menurut semua perintah pelaku. Dalam keadaan telanjang, pelaku memaksa korban untuk melakukan Solo seks dan disaksikan oleh pelaku itu sendiri. 

Setelah puas menikmati adegan Solo seks yang dilakukan korban, Kemudian pelaku menyuruh korban memakai baju milik pelaku dan sweater untuk melanjutkan solo sex di sebuah hotel The Legian di Jalan Tempurejo pada Kamis (1/6) dini hari. 

Dengan menodongkan pistol kembali, pelaku menyuruh korban melakukan adegan seks solo sekali lagi. Setelah puas, pelaku dan korban keluar meninggalkan hotel. Sebelum diantarkan kembali di Jl. Kenjeran, pelaku mengajak mengambil uang di ATM yang berada di minimarket. Korban juga diberi uang Rp 100 ribu oleh pelaku sebelum ditelantarkan.

Dari rekaman CCTV yang terpasang di minimarket dan ATM, petugas dengan cepat berhasil meringkus pelaku. Selain itu petugas juga melacak plat nomor mobil yang digunakan pelaku. Tak menunggu lama petugas langsung mencokok pelaku dirumahnya beserta barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa, satu unit Grand Livina wama Hitam Nopol L-1921-SS, satu unit Handphone merk Samsung, satu buah Senter kejut, satu kaos tengan panjang wama hitam dan satu lembar KTP atas nama pelaku. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement