Aset Dikomersilkan, Pemkot Surabaya 'Bungkam'

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ternyata tak begitu serius untuk mengamankan beberapa aset miliknya. Bahkan, beberapa aset plat merah itu banyak yang telah jatuh ke pihak swasta akibat keteledoran dalam pengawasan asetnya  ? Dari informasi yang dihimpun, hilangnya aset Pemkot itu disebabkan beberapa faktor, diantaranya;  diduga adanya permainan antara mafia tanah dengan oknum pejabat setempat. Ada pula bermodus sewa yang akhirnya berujung penguasaan oleh pihak swasta. 

Seperti yang terjadi pada bekas bangunan Kantor Kecamatan Lakarsantri Surabaya. Aset Negara ini diketahui telah dikomersilkan oleh mantan Ketua RW I Kelurahan Lidah Kulon, Budi Harjo ke pihak Yayasan Khoirul Ummah. Dari data yang dihimpun, Eks bangunan Kantor Kecamatan Lakarsantri itu dikomersilkan tanpa seijin Pemkot Surabaya, dengan nilai Rp 12 juta per tiga tahunnya, sejak 2013 lalu.  Sewa menyewa lahan tersebut telah berjalan 4 tahun, kontrak pertama tahun 2013 dan telah diperbarui tahun 2016. Budi Harjo sendiri ternyata juga tercatat sebagai pengurus dari Yayasan Khoirul Ummah.

Ironisnya lagi, untuk menghilangkan jejak lahan tersebut adalah aset negara, Budi Harjo menutup papan nama Aset Pemkot Surabaya dan menempel dengan tulisan Yayasan Khoirul Ummah. Kendati demikian, tak satupun pihak Pemkot Surabaya, mulai dari Lurah lidah Kulon, Camat Lakasantri dan Dinas Pengelolahan Tanah Dan Bangunan (DPTB) Pemkot Surabaya melakukan tindakan tegas atas ulah Budi Harjo yang berdampak pada potensi hilangnya aset Pemkot Surabaya. 

Sewa Menyewa Rugikan Negara

Kasintel Kejaksaaan Negeri (Kejari) Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH menduga ada potensi kerugian negara pada  sewa-menyewa bekas Kantor Kecamatan Lakarsantri oleh mantan Ketua RW I Kelurahan Lidah Kulon, Budi Harjo ke pihak Yayasan Khoirul Ummah. Ketut pun berjanji akan melakukan penyelidikan masalah ini. "Setelah lebaran, kami akan lakukan penyelidikan,"ujar Ketut saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (22/6/2017). 

Dikatakan Ketut, potensi kerugian negara bukan dilihat dari nilainya sewa menyewanya melainkan prosedurnya. "Apakah sewa menyewa aset Pemkot itu sudah sesuai prosedur apa belum, lalu penentuan nilai sewa apa sudah ada persetujuan dari Pemkot Surabaya,"sambungnya. 

Untuk diketahui, Eks bangunan Kantor Kecamatan Lakarsantri itu dikomersilkan tanpa seijin Pemkot Surabaya, dengan nilai Rp 12 juta per tiga tahunnya, sejak 2013 lalu. Sewa menyewa lahan tersebut telah berjalan 4 tahun, kontrak pertama tahun 2013 dan telah diperbarui tahun 2016. Budi Harjo sendiri ternyata juga tercatat sebagai pengurus dari Yayasan Khoirul Ummah.

Ironisnya lagi, untuk menghilangkan jejak lahan tersebut adalah aset negara, Budi Harjo menutup papan nama Aset Pemkot Surabaya dan menempel dengan tulisan Yayasan Khoirul Ummah. Bersambung.. (Tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement