SURABAYA - Pemerintah Kota
(Pemkot) Surabaya ternyata tak begitu serius untuk mengamankan beberapa aset
miliknya. Bahkan, beberapa aset plat merah itu banyak yang telah jatuh ke pihak
swasta akibat keteledoran dalam pengawasan asetnya ? Dari informasi yang dihimpun, hilangnya aset
Pemkot itu disebabkan beberapa faktor, diantaranya; diduga adanya permainan antara mafia tanah
dengan oknum pejabat setempat. Ada pula bermodus sewa yang akhirnya berujung
penguasaan oleh pihak swasta.
Seperti yang terjadi pada bekas bangunan Kantor Kecamatan Lakarsantri
Surabaya. Aset Negara ini diketahui telah dikomersilkan oleh mantan Ketua RW I
Kelurahan Lidah Kulon, Budi Harjo ke pihak Yayasan Khoirul Ummah. Dari data
yang dihimpun, Eks bangunan Kantor Kecamatan Lakarsantri itu dikomersilkan
tanpa seijin Pemkot Surabaya, dengan nilai Rp 12 juta per tiga tahunnya, sejak
2013 lalu. Sewa menyewa lahan tersebut
telah berjalan 4 tahun, kontrak pertama tahun 2013 dan telah diperbarui tahun
2016. Budi Harjo sendiri ternyata juga tercatat sebagai pengurus dari Yayasan
Khoirul Ummah.
Ironisnya lagi, untuk menghilangkan jejak lahan tersebut adalah aset negara,
Budi Harjo menutup papan nama Aset Pemkot Surabaya dan menempel dengan tulisan
Yayasan Khoirul Ummah. Kendati demikian, tak satupun pihak Pemkot Surabaya,
mulai dari Lurah lidah Kulon, Camat Lakasantri dan Dinas Pengelolahan Tanah Dan
Bangunan (DPTB) Pemkot Surabaya melakukan tindakan tegas atas ulah Budi Harjo
yang berdampak pada potensi hilangnya aset Pemkot Surabaya.
Sewa
Menyewa Rugikan Negara
Kasintel Kejaksaaan Negeri (Kejari) Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH
menduga ada potensi kerugian negara pada sewa-menyewa bekas Kantor
Kecamatan Lakarsantri oleh mantan Ketua RW I Kelurahan Lidah Kulon, Budi Harjo
ke pihak Yayasan Khoirul Ummah. Ketut pun berjanji akan melakukan penyelidikan
masalah ini. "Setelah lebaran, kami akan lakukan penyelidikan,"ujar
Ketut saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (22/6/2017).
Dikatakan Ketut, potensi kerugian negara bukan dilihat dari nilainya sewa
menyewanya melainkan prosedurnya. "Apakah sewa menyewa aset Pemkot itu
sudah sesuai prosedur apa belum, lalu penentuan nilai sewa apa sudah ada
persetujuan dari Pemkot Surabaya,"sambungnya.
Untuk diketahui, Eks bangunan Kantor Kecamatan Lakarsantri itu dikomersilkan
tanpa seijin Pemkot Surabaya, dengan nilai Rp 12 juta per tiga tahunnya, sejak
2013 lalu. Sewa menyewa lahan tersebut telah berjalan 4 tahun, kontrak pertama
tahun 2013 dan telah diperbarui tahun 2016. Budi Harjo sendiri ternyata juga
tercatat sebagai pengurus dari Yayasan Khoirul Ummah.
Ironisnya lagi, untuk menghilangkan jejak lahan
tersebut adalah aset negara, Budi Harjo menutup papan nama Aset Pemkot Surabaya
dan menempel dengan tulisan Yayasan Khoirul Ummah. Bersambung.. (Tim)