Oknum SMK 1 PGRI Kertosono Diduga Ngembat Milyaran Rupiah

NGANJUK - Menindak lanjuti penerbitan edisi 0329/Th X 2017 Aroma dugaan korupsi yang semakin terkuak di SMK PGRI 1 Kertosono yang di alami sejak Th 2011 yang berlanjut 2016 adanya indikasi atau terjadinya penyimpangan yang terjadi di SMK PGRI 1 Kertosono diduga kuat oknum pejabat yang berkompeten menangani terkait rap BS (Rancangan dan bantuan orang tua siswa)

Kepala Sekolah Tata Usaha dan Bendahara sekolah kasus ini sudah di laporkan pada Polda Jatim sejak Januari 2017 oleh LSM komisi pengawas korupsi sumber mengungkapkan, Dana berasal dari orang tua wali murid sejak tahun 2012 hingga tahun 2016 sejumlah Rp 7.755.249.000 dan dana bantuan Pemerintah melalui Bos sekitar Rp 2.280.580.000 dan jumlah total yang diterima oleh SMK PGRI 1 Kertosono sebesar Rp 10.575.829.000 sedangkan rap BS di sekolah mulai tahun 2012 hingga tahun 2016 berjumlah sekitar Rp 4.364.245.700 atau diduga selisih keuangan sebesar Rp 6.211.083.000 tegas narasumber.

Jenis pemasukan dana dari orang tua / wali murid sebanyak 23 item di antaranya IPP ( Iuran Pembayaran Pendidikan ) biaya daftar uang Ujian Tengah Semester ( UTS ) dua kali penarikan Ujian Akhir Semester ( UAS ) dua kali penarikan dana pelajar tambahan dan Try Out Ujian Praktek Kejuruan ( UPK ) Pembayaran OSIS Pembayaran ( POR ) Pembayaran Pramuka, Pembayaran PMI, Pembayaran Rapot, Pembayaran Foto UN, uang sekolah kelas 10 Rp 25.000, kelas 11 Rp 25.000, kelas 12 Rp 35.000 dua kelas kan dalam setahun dana pemasukan yang di pungut dari orang tua murid untuk uang peralatan uang biaya praktek Bahasa,

Komputer uang parkiran uang PHBN LKS semester ganjil dan semester genap biaya laminating dan kenang-kenangan dan potong gaji guru DPK biaya-biaya penarikan antara kelas 10, 11, 12 bervariasi jumlahnya dengan jumlah siswa keseluruhan 943 siswa jumlah pemasukan tahun 2011 - tahun 2012 sejumlah Rp 1.543.751.000 sedangkan jumlah penarikan dari orang tua wali murid 2012 ( 2013 yakni sebesar Rp 176.506.000 yang berasal dari 933 siswa mulai dari kelas 10, 11, hingga 12 perlu diketahui Kepala Sekolah SMK PGRI 1 Kertosono pada saat itu di jabat oleh Drs. Hermanto MSi dan sejak kasus ini dilaporkan kepada pihak berwajib . Dia telah digantikan oleh Drs. Putut Dasa Santoso sejak 20 Januari 2017 lalu.

Terpisah saat dikonfirmasi Kasek SMK PGRI 1 Kertosono Hermanto melalui telepon seluler mengatakan " Penyimpangan saya tidak usah dibahas dan diungkit-ungkit karena sudah di selesaikan oleh pihak Yayasan " katanya menjawab dengan nada seolah-olah tidak bersalah. Dia mengakui dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepsek SMK PGRI 1 Kertosono lantaran sudah tidak di kehendaki oleh Yayasan dan guru-guru yang ada di SMK PGRI 1 Kertosono Bendahara SMK PGRI 1 Kertosono Widodo membenarkan hanya menerima dan mengeluarkan sambil menunjukkan bukti-bukti bendaharan merasa tidak bersalah jadi kesemuanya pengeluaran atas perintah Kepala Sekolah Hermanto

Awak media mengamati di dalam pengeluaran kwitansi yang ditunjukkan hanya ditanda-tangani Kepala Yayasan Kepala Sekolah dan Bendahara yang tidak dibubuhi dengan stempel Yayasan maupun sekolah hal ini dalam dugaan ada kong kalikong oleh Kepala Sekolah, Tim investigasi LSM KPK Tipikor Achmad Sholikin dan Soekarman Syahri menyebutkan guna tatanan bidang Pendidikan yang bebas KKN dan mohon penyidik Tipikor Polda Jatim agar menyelidiki dan memeriksa dokumen serta arsip bukti dana pemasukan dana tahun 2012 hingga tahun 2016 yang diduga peruntukannya tidak jelas dengan nilai milyaran rupiah dia menegaskan laporan ini dibuat dengan mengedepankan dan nilai tinggi akses praduga tidak bersalah demi terciptanya dan tegaknya supermasi hukum dan demi menciptakan tatanan Kepala Sekolah yang bersih dan KKN terangnya. Bersambung... (BN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement