Surabaya
Newsweek- Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Abaikan protes
keras DPRD Surabaya dan masih bersikukuh, untuk penertiban tiga pasar ilegal, tetap
akan dilakukan setelah masa 30 hari setelah pembekuan surat Ijin Usaha
Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) habis. Walaupun salah satu Dewan Surabaya
memprotes keras terkait tengat waktu 30 hari yang di berikan Ijin
ketiga pasar tersebut diantaranya Pasar Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36
dan Pasar Dupak Rukun 103 yang telah dibekukan pada Rabu (12/7/2017).
Arini Pakistyaningsih Kepala Dinas Perdagangan mengatakan,
sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas, ada mekanisme yaitu,
tahapan masa 30 hari setelah pembekuan dan selanjutnya akan dicabut ijinnya.
Aturan ini menurutnya memang tidak tercantum dalam Perda dan Perwali, tapi
keberadaanya melengkapi secara teknis.
"Maka setelah dibekukan kemudian dicabut
ijinnya setelah 30 hari. Berarti sudah resmi ditutup dan kita terbitkan Bantib.
Kita sudah komunikasi intens dengan Satpol PP dan sudah siap-siap," kata
Arini kepada wartawan, Senin (24/07/2017).
Saat ini, Arini masih memberikan waktu sesuai
ketentuan agar, pedagang yang dibekukan ijin pasarnya segera mempersiapkan diri,
karena masa 30 hari sudah berjalan. Ia juga berharap pedagang bersiap-siap,
sebab proses selanjutnya adalah pencabutan ijin disertai penertiban.
"Ya masih boleh beraktifitas sekarang, namanya
juga pedagang pasar dan melibatkan banyak orang supaya mereka bersiap-siap.
Setelah itu yang kita cabut ijinnya dan ditertibkan tutup," ujarnya.
Ketika ditanya soal relokasi pedangan, Arini sampai
saat ini belum melakukan pembahasan, karena pasar tersebut statusnya
swasta.
"Aku belum membahas relokasi lho ya, karena itu
milik swasta. Saat ini kita masih membahas soal prosedur penertiban
pasar," tandasnya.
Sebelumnya, desakan penutupan pasar grosir ilegal
disampaikan Wakil Komisi B DPRD Kota Surabaya Tri Didik Adiono yang mengatakan,
pihaknya siap melakukan pemanggilan pada Dinas Perdagangan dan juga Satpol PP,
lantaran tiga pasar yang sudah dibekukan izinnya, namun masih melakukan
kegiatan operasional jual beli secara normal.
“Kami akan tinjau ke lapangan kenapa pasarnya masih
buka. Dan juga meminta penjelasan ke dinas terkait,” tandasnya. ( Ham )