Polemik Pasca Pembekuan Surat Ijin, Dewan Siap Panggil Dinas Terkait

Surabaya Newsweek- Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Abaikan protes keras DPRD Surabaya dan masih bersikukuh, untuk penertiban tiga pasar ilegal, tetap akan dilakukan setelah masa 30 hari setelah pembekuan surat Ijin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) habis. Walaupun salah satu Dewan Surabaya memprotes keras terkait tengat waktu 30 hari yang di berikan   Ijin ketiga pasar tersebut diantaranya Pasar Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36 dan Pasar Dupak Rukun 103 yang telah dibekukan pada Rabu (12/7/2017).

Arini Pakistyaningsih Kepala Dinas Perdagangan mengatakan, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas, ada mekanisme yaitu, tahapan masa 30 hari setelah pembekuan dan selanjutnya akan dicabut ijinnya. Aturan ini menurutnya memang tidak tercantum dalam Perda dan Perwali, tapi keberadaanya melengkapi secara teknis.

"Maka setelah dibekukan kemudian dicabut ijinnya setelah 30 hari. Berarti sudah resmi ditutup dan kita terbitkan Bantib. Kita sudah komunikasi intens dengan Satpol PP dan sudah siap-siap," kata Arini kepada wartawan, Senin (24/07/2017).

Saat ini, Arini masih memberikan waktu sesuai ketentuan agar, pedagang yang dibekukan ijin pasarnya segera mempersiapkan diri, karena masa 30 hari sudah berjalan. Ia juga berharap pedagang bersiap-siap, sebab proses selanjutnya adalah pencabutan ijin disertai penertiban.

"Ya masih boleh beraktifitas sekarang, namanya juga pedagang pasar dan melibatkan banyak orang supaya mereka bersiap-siap. Setelah itu yang kita cabut ijinnya dan ditertibkan tutup," ujarnya.

Ketika ditanya soal relokasi pedangan, Arini sampai saat ini belum melakukan pembahasan, karena pasar tersebut statusnya swasta. 

"Aku belum membahas relokasi lho ya, karena itu milik swasta. Saat ini kita masih membahas soal prosedur penertiban pasar," tandasnya.

Sebelumnya, desakan penutupan pasar grosir ilegal disampaikan Wakil Komisi B DPRD Kota Surabaya Tri Didik Adiono yang mengatakan, pihaknya siap melakukan pemanggilan pada Dinas Perdagangan dan juga Satpol PP, lantaran tiga pasar yang sudah dibekukan izinnya, namun masih melakukan kegiatan operasional jual beli secara normal.


“Kami akan tinjau ke lapangan kenapa pasarnya masih buka. Dan juga meminta penjelasan ke dinas terkait,” tandasnya. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement