Merasa Dilecehkan Seorang Wartawan Lapor ke Polisi

SAMPANG - Salah satu wartawan online di Kabupaten Sampang melaporkan salah satu Kepala Pimpinan Organisasi (OPD) ke Polisi,terkait dugaan pelecehan wartawan.Muadi warga Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang melaporkan salah satu Kepala Pimpinanan Organisasi Perangkat (OPD) setempat.

Muadi wartawan online di Sampang melaporkan Pimpinan OPD inisial “MA” yang berkantor di Jalan Jaksa Agung Suprapto itu di ke Polres Sampang Rabu (2/8/2017) atas pernyataannya yang dianggap telah melecehkan profesi wartawan.

Usai melaporkan ke Polres Sampang Muadi yang di dampingi oleh Pengacara maupun rekan seprofesi menggelar press rilis dengan sejumlah wartawan di jalan kenari Sampang Rabu (2/8/2017).Dalam rilisnya Muadi mengungkapkan tujuan melaporkan “MA” semata mata bentuk penolakan pelecehan terhadap profesi wartawan.Terlebih pernyataan itu di sampaikan oleh pejabat publik.

“Prilaku sewenang wenang dan merendahkan profesi wartawan harus di hentikan, Pejabat publik yang melakukan segera di proses supaya kejadian ini tidak terulang lagi,”ungkap Muadi.

Sementara Abd Rozak selaku Pengacara Muadi menyatakan terlapor merupakan wartawan online yang tidak terima profesinya di lecehkan.Saat itu terlapor sedang melaksanakan tugas melakukan konfimasi dan klarifikasi terkait honor petugas Kesehatan.Saat menjawab konfirmasi itu terlontar pernyataan dari pelapor bahwa pekerjaan wartawan itu mendekati ghibah dalam kaca mata hukum islam.“Laporan ini dilengkapi dengan bukti rekaman percakapan berdurasi 6,54 menit,” ujar Abdul Rozak.

Ia menegaskan terlapor telah melakukan pelanggaran terhadap KUHP pasal 310 tentang Pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 8 tahun.Sebelumnya dengan didampingi Pengacara dan rekan profesi Muadi mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Sampang.

Kedatangan Muadi untuk melaporkan “MA” karena dianggap mengeluarkan pernyataan yang melecehkan profesi wartawan. Petugas SPKT Polres Sampang menerima dan mencatat laporan dengan nomor LP/170/VIII/2017/Jatim/Res Sampang. (din/hr)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement