Pendataan e-KTP Bagi Gelandangan, Pengemis dan Anjal Digencarkan



(kanan), Kabid PIAK Dispendukcapil Kabupaten Blitar.
BLITAR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, berencana akan mengoptimalkan pembuatan kartu tanda penduduk (e-KTP) untuk gelandangan, pengemis dan anak jalanan.
Hal tersebut merespon Himbauan Dirjen Kependudukan dalam Rakor di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur di Surabaya beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, Dirjen meminta pendataan e-KTP untuk lebih dioptimalkan, utamanya terhadap gelandangan, pengemis dan anak jalanan. 
 “Ada banyak gepeng dan anjal yang belum punya nomor induk kependudukan (NIK). Di database itu tidak ada NIK nya, jadi jalan keluarnya harus dibuatkan NIK baru. Perintah ini harus kita laksanakan,” kata Kabid PIAK Dispendukcapil Kabupaten Blitar Imam Maini, Senin (31/7/2017).
Dalam kesempatan tersebut Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga mengimbau supaya prosedur pelayanan adminduk untuk dipercepat, seperti permintaan foto e-KTP cukup dengan membawa kartu keluarga. “Untuk kami sudah melaksanakan prosedur tersebut (Foto e-KTP cukup bawa KK) namun ada dispendukcapil daerah lain belum,” tukasnya.
 Himbauan lain dari Bapak Dirjen adalah, setiap dispendukcapil juga harus bisa mencetak e-KTP di luar domisili. Dalam hal ini bukan kita tidak mau, tapi untuk melayani warga kami sendiri kami masih kekurangan stok blanko e-KTP. Yang jelas secara prosedural diperbolehkan, dispendukcapil melayani di luar domisili,” Imam menambahkan.
Lebih dalam Imam menyampaikan, sejauh ini pendataan gepeng dan anjal dilakukan dinas sosial. Sehingga, pihaknya berencana untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Blitar.
Selain itu, untuk mempercepat pelayanan dan perekaman e-KTP Dispendukcapil Kabupaten Blitar juga akan membuka pelayanan di hari Sabtu. “Untuk yang ini (pelayanan hari Sabtu) masih akan kita bahas dan rapatkan,” pungkas Imam Maini.(dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement