Penyidik Bareskrim Mabes Polri Tindak Lanjuti Laporan Pedagang Pasar Turi

SURABAYA - Hendry J Gunawan, tersangka kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah yang dilaporkan seorang notaris kembali tersandung hukum.Dalam kasus keduanya,  Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) itu terjerat kasus penipuan dan penggelapan uang pedagang Pasar Turi. Hal itu diketahui dari kedatangan penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejari Surabaya untuk meminta ijin melakukan pemeriksaan pada Henry J Gunawan di Rutan Medaeng. 

"Beberapa hari yang lalu penyidik Mabes Polri minta izin ke kami untuk memeriksa HJG di Rutan Medaeng,”kata Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/8/2017). Terkait permintaan izin pemeriksaan Henry tersebut, Lanjut Didik Farkhan, pihaknya telah memberi izin kepada penyidik. “Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang pedagang Pasar Turi,”sambungnya

Henry merupakan investor pembangunan pasar Turi. Dia diduga menggelapkan dan menipu sebanyak 3.600 pedagang di pasar Turi. Modusnya, investor memungut biaya sertifikat hak milik atas kios pedagang. Saat itu, ribuan pedagang Pasar Turi melaporkan Henry ke Polda Jatim pada Januari 2015. Setelah melakukan penyidikan, Mabes Polri akhirnya memutuskan untuk mengambil alih kasus tersebut.

Sebelumnya, Henry ditahan di Rutan Medaeng atas kasus penipuan dan penggelapan atas laporan notaris Caroline C Kalampung. Henry di tahan usai menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejari Surabaya. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement