Angsuran Sudah Lunas Sertifikat Nyantol Di PTPN X

TUBAN  – Rekanan pemilik sertifikat tanah tegalan warga desa Pacing, Parengan,  mengaku bingung dengan PTPN X Cabang Bojonegoro, beralamatkan di jl. AKBP M.Suroko, Bojonegoro. Pasalnya, sertifikat tanah miliknya yang dijadikan agunan  program tebu tahun 2012 oleh H. Basuni warga Peterongan Jombang ke PTPN X sudah lunas pembayarannya 2016. “  Namun setelah saya urus pada tahun 2016 sampai saat ini belum bisa keluar,” katanya.

Alasan PTPN X ungkap Rekanan , pihak pemilik sertifikat  untuk mengambil sertifikat yang menjadi agunan harus dilengkapi bukti pembayaran atau angsuran pembayaran lunas. Agus staf PTPN X saat dikonfirmasi terkait belum diserahkannya sertifikat milik Reknan ini mengakui bahwa  untuk angsurannya sudah dibayar lunas. “ Setelah saya chek pembayaran sudah lunas dan tidak punya tanggungan utang. Tapi untuk mengambil  sertifikat harus dibawa bukti angsuran peluinasan terakhir,” ujarnya.

Agus menyarankan , karena sertifikat tersebut yang memasukan ke PTPN X  H. Basuni , untuk memudahkan proses pengambilannya pihak pemilik bisa mengajak H. Basuki datang ke kantor PTPN untuk mengambil sertifikatnya. “ Atau minta dibuatkan Surat Kuasa dari Pak Basuni. Prinsipnya, PTPN tidak ingin mempersulit. Begitu syarat lengkap sertifikat langsung bisa diserahkan,” katanya. 

Basuni sendiri  dikonfirmasi terkait sertifikat milik Reknan dan diagunkan ke PTPN X  setelah lunas , namun tak bisa diambil mengatakan, dirinya siap membantu menyelesaikan pengambilan sertifikat tersebut. “ Tolong diurus sendiri dulu ke PTPN. Tapi kalau Pak Reknan kesulitan mengeluarkan sertifikat  saya siap membantu menyelesaikan,” ungkapnya.  (cip)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement