
Alasan PTPN X ungkap
Rekanan , pihak pemilik sertifikat untuk
mengambil sertifikat yang menjadi agunan harus dilengkapi bukti pembayaran atau
angsuran pembayaran lunas. Agus staf PTPN X saat dikonfirmasi terkait belum
diserahkannya sertifikat milik Reknan ini mengakui bahwa untuk angsurannya sudah dibayar lunas. “
Setelah saya chek pembayaran sudah lunas dan tidak punya tanggungan utang. Tapi
untuk mengambil sertifikat harus dibawa
bukti angsuran peluinasan terakhir,” ujarnya.
Agus menyarankan ,
karena sertifikat tersebut yang memasukan ke PTPN X H. Basuni , untuk memudahkan proses
pengambilannya pihak pemilik bisa mengajak H. Basuki datang ke kantor PTPN
untuk mengambil sertifikatnya. “ Atau minta dibuatkan Surat Kuasa dari Pak
Basuni. Prinsipnya, PTPN tidak ingin mempersulit. Begitu syarat lengkap
sertifikat langsung bisa diserahkan,” katanya.
Basuni sendiri
dikonfirmasi terkait sertifikat milik Reknan dan diagunkan ke PTPN
X setelah lunas , namun tak bisa diambil
mengatakan, dirinya siap membantu menyelesaikan pengambilan sertifikat
tersebut. “ Tolong diurus sendiri dulu ke PTPN. Tapi kalau Pak Reknan kesulitan
mengeluarkan sertifikat saya siap
membantu menyelesaikan,” ungkapnya. (cip)