SURABAYA - Pelarian Notaris Hairanda
Suryadinata atas putusan hakim Mahkamah Agung RI akhirnya telah tuntas. Tim
eksekutor Kejari Surabaya yang bekerjasama dengan Kejari Banjarmasin dan Kejari
Banjar Baru berhasil menangkap Hairanda dikediamannya dikawasan Jalan
Cempaka Banjarmasin. Notaris yang juga merangkap profesi sebagai advokat
ditangkap sekitar pukul 21.00 tadi malam.
"Terpidana kasus penipuan ini
sudah kami tangkap tadi malam di Banjarmasin,"terang Kasipidum Kejari
Surabaya, Didik Adyotomo saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2017). enangkapan
Hairanda, Lanjut Didik, membutuhkan proses waktu yang cukup lama. Kejari
Surabaya pun juga telah menetapkannya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)
sejak 31 Juli 2017 lalu. "Sempat kesulitan memantau keberadaanya,
karena sering berpindah-pindah tempat tinggal,"sambungnya.
Diakui Didik, saat ini pihaknya
sedang mempersiapkan proses administrasi untuk menjebloskan Hairanda ke Rutan
Medaeng. "Kami langsung bawa ke Rutan Medaeng,"ujar Didik. Untuk
diketahui, Kasus pidana Harianda ini bermula dari adanya permasalahan hukum
yang dialami Mulyanto bersama Juliati Wjayanti (istri), Alvianto Wijaya (anak)
serta Thio Sin Tjong (temannya). Mereka dilaporkan oleh Juniwanti Sugihman atas
tuduhan penganiayaan, pengeroyokan, serta pengerusakan.
Saat itu, Hairanda ditunjuk sebagai
pengacara kasus mereka. Nah, ditengah proses hukum itulah, Hairanda mengaku
bisa menghentikan kasus tersebut dan meminta uang ratusan juta untuk
mengkondisikan kepolisian. Namun setelah uang diberikan sebesar Rp 165 juta,
mereka justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Advokat
Hairanda pun lari dari tanggung jawabnya, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi
telah melakukan penipuan.
Tanpa melalui advokat Harianda,
kasus Mulyanto beserta keluarganya akhirnya dihentikan oleh penyidik.
Polrestanes Surabaya mengeluarkan SP3 karena ada perdamian antara Mulyanto
sekeluarga dan pihak Juniwanti. Oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
Hairanda divonis bersalah. Dia diganjar hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Kejari Surabaya yang sebelumnya
menuntut Hairanda dengan hukuman 3 tahun penjara.
Tak puas dengan vonis hakim PN
Surabaya, Hairanda mengajukan upaya hukum. Tapi hukuman Hairanda justru
diperberat oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjadi 2 tahun
penjara. Hairanda kembali melakukan perlawanan, Dia pun menempuh jalur
kasasi. Tapi upaya Hairanda kandas, Hakim ditingkat kasasi menolak kasasinya
dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. (Ban)