SITUBONDO - Kuasa dari
pemilik tanah bernama Bunarsa alias Soima warga dusun Blibis, Desa Seliwung,
Kecamatan Panji, Situbondo, Lukman hakim sangat mengecewakan Kepala Desa
Seliwung Feri Anisaidi. Selaku penerima kuasa dari pemilik tanah Lukman Hakim
mengeluhkan kepala desa setempat yang
telah mempersulit saat dirinya meminta
lampiran atau salinan buku kerawangan tanah seluas kurang lebih 2 hektar milik
Bunarsa." Saya mengecewakan kepal desa Seliwung,
Kepengurusan tanah sudah di kuasakan kepada saya, namun ketika saya meminta
lampiran salinan kerawang tanah, kepala desa tidak meperbolehkan dengan alsan
Rahasia" ungkap Lukman, Rabu ( 30/08).
Diceritakan oleh Lukman, bahwa pemilik tanah atas nama
Busrna alias Soima telah mnguasakan kepadanya dengan tujuan untuk membuat
sertifikat namun , akibat ulah kepala desa, sehingga Tanah yang berupa tanah Tegal tersebut hingga sekarang
terkatung katung , karena pihak kepala desa dianggap oleh lukman mempersulit jalannya proses tanah milik Busarna tersebut.Lukman membeberkan, berawal dari Tanah seluas 2 milik Bunarsa alias Saima
ini, di klaim oleh Ucik alias Rawi salah
satu warga setempat.
Ucik alias Rawi ini awalnya hanya menumpang bercocok tanam di tanah tegal milik Bunarsa
dengan luas 400 meter persegi. dan
puluhan tahun Ucik bercocok tanam di tanah tegal milik Bunarsa. Namun lama
kemudian , Ucik yang bukan anggota keluarga idari pemilik tanah itu mendatangi
rumah Bunarsa meminta tanda tangan pemilik tanah, dengan menyuguhkan uang Rp 5 Juta rupiah kepada Bunarsa namun di
tolak, karena Bunarsa tahu kalu Ucik berniat akan menjual tanah seluas 400
meter persegi yang sudah puluhan tahun dibuat bercocok tanam. untuk menyelamatkan tanahnya, Bunarsa berniat akan
mensertifikat tanahnya. dengan menguasakan proses kepengurusan tanahnya kepada
Lukman Hakim. Dari Kejadian ini lukman mensinyalir ada indikasi keberpihakan kepala desa kepada Ucik, hingga sekarang
dalam proses pembuatan sertifikat tanah milik Bunarsa masih dipersulit oleh
Kepala desa.
Akibat kejadian ini, lukman mensomasi kepala desa,
namun bila somasi nya dalam dua minggu tidak ada tindak lanjut , terhitung dari
surat Somasi di layangkan ke kepala desa pada tanggal 30 Agustus 2017, akan melakukan Audensi ke tingkat kecamatan,
namun bila nanti juga tidak ada responsif juga akan melakukan audensi ke DPRD
Situbondo. " Dalam dua minggu terhitung surat somasi
saya di layangkan ke kepala desa tidak ada tindak lanjut , saya akan melakukan
audensi berikut ke DPRD Situbondo.(Edo)