Kepala Desa Kotakan Terancam Di laporkan Ke DPRD

SITUBONDO - Kuasa dari pemilik tanah bernama Bunarsa alias Soima warga dusun Blibis, Desa Seliwung, Kecamatan Panji, Situbondo, Lukman hakim sangat mengecewakan Kepala Desa Seliwung Feri Anisaidi. Selaku penerima kuasa dari pemilik tanah Lukman Hakim mengeluhkan kepala desa setempat yang telah mempersulit saat dirinya meminta lampiran atau salinan buku kerawangan tanah seluas kurang lebih 2 hektar milik Bunarsa." Saya mengecewakan kepal desa Seliwung, Kepengurusan tanah sudah di kuasakan kepada saya, namun ketika saya meminta lampiran salinan kerawang tanah, kepala desa tidak meperbolehkan dengan alsan Rahasia" ungkap Lukman, Rabu ( 30/08).

Diceritakan oleh Lukman, bahwa pemilik tanah atas nama Busrna alias Soima telah mnguasakan kepadanya dengan tujuan untuk membuat sertifikat namun , akibat ulah kepala desa, sehingga Tanah yang berupa  tanah Tegal tersebut hingga sekarang terkatung katung , karena pihak kepala desa dianggap oleh lukman mempersulit jalannya  proses tanah milik Busarna tersebut.Lukman membeberkan, berawal  dari Tanah seluas 2 milik Bunarsa alias Saima ini, di klaim oleh Ucik alias Rawi salah  satu warga setempat.

Ucik alias Rawi ini awalnya hanya menumpang  bercocok tanam di tanah tegal milik Bunarsa dengan luas 400 meter persegi.  dan puluhan tahun Ucik bercocok tanam di tanah tegal milik Bunarsa. Namun lama kemudian , Ucik yang bukan anggota keluarga idari pemilik tanah itu mendatangi rumah Bunarsa meminta tanda tangan pemilik tanah,  dengan menyuguhkan  uang Rp 5 Juta rupiah kepada Bunarsa namun di tolak, karena Bunarsa tahu kalu Ucik berniat akan menjual tanah seluas 400 meter persegi yang sudah puluhan tahun dibuat bercocok tanam. untuk  menyelamatkan tanahnya, Bunarsa berniat akan mensertifikat tanahnya. dengan menguasakan proses kepengurusan tanahnya kepada Lukman Hakim. Dari Kejadian ini lukman mensinyalir  ada indikasi keberpihakan  kepala desa kepada Ucik, hingga sekarang dalam proses pembuatan sertifikat tanah milik Bunarsa masih dipersulit oleh Kepala desa.

Akibat kejadian ini, lukman mensomasi kepala desa, namun bila somasi nya dalam dua minggu tidak ada tindak lanjut , terhitung dari surat Somasi di layangkan ke kepala desa pada tanggal 30 Agustus 2017,  akan melakukan Audensi ke tingkat kecamatan, namun bila nanti juga tidak ada responsif juga akan melakukan audensi ke DPRD Situbondo. " Dalam dua minggu terhitung surat somasi saya di layangkan ke kepala desa tidak ada tindak lanjut , saya akan melakukan audensi berikut ke DPRD Situbondo.(Edo)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement