SURABAYA - Ayub Hazkia Oroh alias
Billy pekerjaan sopir ojek online dan Bayu Maulana Wahyudi alias Keefly
pekerjaan swasta Sablon, dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba dituntut
jaksa masing-masing selama lima belas tahun penjara.
Kedua terdakwa diketahui merupakan
kurir seorang narapidana (napi) kasus narkoba bernamaYogi yang saat ini
menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta, Medan
Selain hukuman badan, kedua terdakwa
yang merupakan jaringan peredaran narkoba di Lapas ini juga dikenakan hukuman
membayar denda masing-masing senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
“Jika denda tidak dibayarkan maka
akan diganti menjadi hukuman selama enam bulan penjara,” ujar Jaksa Roginta
Sirqit membacakan tuntutannya pada persidangan yang digelar Kamis, (19/10) di
PN Surabaya
Kedua terdakwa terbukti bersalah
melanggar ketentuan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009
tentang pemberantasan narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa.
Atas tuntutan tersebut, kedua
terdakwa merasa keberatan dan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada
persidangan mendatang. “Kita akan ajukan pledoi, seharusnya
mereka dibebaskan, karena belum sempat menerima barang, tapi sudah lebih dulu
ditangkap,” kata Rudhy dari LBH Orbit selaku kuasa hukum terdakwa,
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim
Unggul Warsomukti ini akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan
pembelaan terdakwa. Ayub Hazkia Oroh dan Bayu Maulana
Wahyudi, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) kepulauan Riau pada hari
Minggu 14 Mei 2017 sekitar jam 12.00 WIB.
Keduanya ditangkap di kantor
expedisi J&T Jalan RA Kartini No.108 Sukorame Gresik, saat mengambil
kiriman paket kiriman narkotika jenis ganja kering milik Yogi (berada didalam
lapas Tanjung Gusta, Medan).
Ayub Hazkia Oroh diutus Yogi
mengambil paket kiriman Narkotika jenis ganja kering sebanyak 5 (lima)
ball dengan berat masing-masing 1074 gram, 1125 gram, 1108 gram, 1102 gram dan
1092 gram di kantor expedisi J&T Jalan RA Kartini No.108 Sukorame Gresik.
Sedangakan Maulana Wahyudi alias Keepfly mengambil 4 bungkus dengan berat 4417,
gram.(Ban)