Jadi Kurir Ganja, Sopir Ojek dan Tukang Sablon Dituntut 15 Tahun

SURABAYA - Ayub Hazkia Oroh alias Billy pekerjaan sopir ojek online dan Bayu Maulana Wahyudi alias Keefly pekerjaan swasta Sablon, dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba dituntut jaksa masing-masing selama lima belas tahun penjara.

Kedua terdakwa diketahui merupakan kurir seorang narapidana (napi) kasus narkoba bernamaYogi yang saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta, Medan

Selain hukuman badan, kedua terdakwa yang merupakan jaringan peredaran narkoba di Lapas ini juga dikenakan hukuman membayar denda masing-masing senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

“Jika denda tidak dibayarkan maka akan diganti menjadi hukuman selama enam bulan penjara,” ujar Jaksa Roginta Sirqit membacakan tuntutannya pada persidangan yang digelar Kamis, (19/10) di PN Surabaya

Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa merasa keberatan dan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan mendatang. “Kita akan ajukan pledoi, seharusnya mereka dibebaskan, karena belum sempat menerima barang, tapi sudah lebih dulu ditangkap,” kata Rudhy dari LBH Orbit selaku kuasa hukum terdakwa,

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Unggul Warsomukti ini akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. Ayub Hazkia Oroh dan Bayu Maulana Wahyudi, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) kepulauan Riau pada hari Minggu 14 Mei 2017 sekitar jam 12.00 WIB.

Keduanya ditangkap di kantor expedisi J&T Jalan RA Kartini No.108 Sukorame Gresik, saat mengambil kiriman paket kiriman narkotika jenis ganja kering milik Yogi (berada didalam lapas Tanjung Gusta, Medan).

Ayub Hazkia Oroh diutus Yogi mengambil paket kiriman Narkotika jenis ganja kering  sebanyak 5 (lima) ball dengan berat masing-masing 1074 gram, 1125 gram, 1108 gram, 1102 gram dan 1092 gram di kantor expedisi J&T Jalan RA Kartini No.108 Sukorame Gresik. Sedangakan Maulana Wahyudi alias Keepfly mengambil 4 bungkus dengan berat 4417, gram.(Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement