Kasus Henry, Keterangan Saksi Bos Siantar Top Membingungkan

Surabaya Newsweek- Jaksa penuntut umum Ali Prakosa menghadirkan tiga saksi pada sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan. Salah satu saksi yaitu Heng Hok Soei yang merupakan bos PT Siantar Top ini seringkali ditegur majelis hakim saat memberikan keterangannya sebagai saksi.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti, Soei dimintai keterangan perihal transaksi lahan di Malang dan Surabaya. Pasalnya dalam dakwaan disebutkan bahwa Soei merupakan pihak yang menawarkan dua lahan tersebut ke Hermanto (pelapor) untuk dibeli.

Pada sidang ini, M Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry sempat mempertanyakan soal ada dan tidaknya transaksi jual beli pada dua lahan tersebut. Namun Soei justru memberikan ceramah dan seolah-olah mengaburkan pertanyaan Sidik. “Anda itu tahu atau tidak soal transaksi? Tolong dijelaskan,” ujar Sidik kepada Soei.

Tidak menjawab pertanyaan Sidik, Soei justru meminta agar tim kuasa hukum Henry mempertanyakan hal tersebut ke Hermanto. “Kalau soal itu tanyakan langsung ke notaris saya dan Hermanto,” kata Soei.

Pernyataan Soei tersebut justru membuat tim kuasa hukum Henry meradang. “Kwalitas anda hadir sini karena Anda dianggap mengetahui peristiwa itu, jangan malah Anda menyuruh kita tanya ke orang lain,” tegas Sidik kepada Soei.

Tak hanya Sidik, hakim Unggul juga menegur Soei atas jawaban tak jelas yang dilontarkannya. “Anda jawab saja pertanyaannya, jangan malah suruh tanya ke orang lain,” kata hakim Unggul.

Soei juga mengaku telah ada kesepakatan dengan Henry atas harga dua tanah tersebut. Namun ketika ditanya soal detail transaksi tersebut, bos PT Siantar Top itu justru mengaku lupa. Bahkan Soei mengaku tidak pernah melihat surat-surat tanah tersebut.

“Saya tidak pernah tanya status surat tanah itu, saya percayakan semua ke notaris saya,” kilah Soei.

Pada sidang kali ini juga terungkap bahwa tidak adanya pembayaran pajak kepada negara atas dua lahan tersebut.

“Saudara tahu tidak ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi penjual dan pembeli setelah transaksi jual beli?” tanya Sidik kepada Soei.

Kejanggalan transkasi jual beli dua lahan tersebut juga terungkap saat Soei mengaku tidak mengetahui adanya kewajiban membayar pajak jual beli tanah yaitu PPh, PPn,  PBHTB.
Pertanyaan Sidik soal pembayaran pajak ini justru dijawab normatif oleh Soei dengan menyebut bahwa, tidak tahu dan menyerahkan semua itu kepada notaris.

Atas jawaban pria yang memiliki nama lain Shindo Sumidomo itu, Sidik langsung memberikan penjelasan secara tegas.

“Jadi saudara saksi (Soei) sejak transkasi pada 2010 tidak pernah memenuhi kewajiban pajak terhadap negara,” tegas Sidik kepada Soei.

Sementara itu, Henry J Gunawan usai persidangan mengatakan bahwa keterangan Asoei pernah mengajak Hermanto untuk melihat lokasi tanah tidak sama dengan saksi sebelumnya.

Pada saat menjadi saksi, Hermanto menyebutkan belum pernah melihat lokasi tanah yang dijadikan objek transaksi.

"Ini kan jelas ada kejanggalan. Keterangan Soei berbeda dengan Hermanto. Berkali-kali dia menghindar saat ditanya," kata Henry.

Henry juga menyampaikan bahwa, keterangan saksi Soei pernah mengajak Hermanto bertemu dirinya adalah bohong. Pihaknya menyebutkan bahwa, banyaknya keterangan saksi yang membingungkan semakin menambah tidak jelas kasus yang menimpanya.


"Saya tidak pernah bertemu Hermanto sebelum sidang. Saya juga tidak kenal Hermanto. Keterangan saksi banyak tidak jelas," tambahnya. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement