LSM Anti-Korupsi Minta Anggota DPRD Kabupaten Blitar Segera Ditahan


Ketua KRPK Triyanto saat orasi di depan kejari Blitar dan Mujib, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Blitar.
BLITAR –  LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar segera menahan Mujib, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Blitar dari Partai Gerindra. Ketua KRPK Muhammad Triyanto  meminta dan mengingatkan Kejari Blitar agar tidak melakukan diskriminasi hukum saat memeriksa Mujib. Sebab,  Mujib diduga telah melakukan penyelewengan uang rakyat, cetusnya.

Sebelumnya, Mujib telah dipanggil Kejari Blitar untuk dimintai keterangan di ruang pidana khusus (pidsus) Kamis (5/10/2017). Politisi yang juga ketua Gapoktan Karya Tani Mandiri ini dipanggil Kejaksaan terkait dugaan telah melakukan sewa sistem resi gudang (SRG) kepada Randy Wijdaya selaku vice president PT Harum Jaya Bersama selama satu tahun dengan uang sewa sebesar Rp 40.000.000.
“Mujib yang anggota DPRD harusnya mengawasi kinerja eksekutif. Tapi  malah menyewakan aset milik Pemkab Blitar. Bukti-bukti sudah konkret. Kuitansi sudah ada dan saksi sudah kuat. Jadi, tunggu apa lagi. Kami minta kejaksaan segera menahan Mujib,” tandas Triyanto. 

Triyanto curiga kasus yang menyeret Mujib ini di-ATM-kan sehingga membuat kasus ini tidak kunjung menemui titik terang. Secara tegas, sebagai pihak pelapor, ia ingin transparansi hukum dan mendorong agar kasus ini diusut tuntas. “Mujib harus segera ditahan karena jika dibiarkan terlalu lama, dia bakal menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi,” tandasnya. 

Mujib yang juga ketua baru DPC Partai Gerindra Kabupaten Blitar menggantikan Arbain Hamdan, dilaporkan ke Kejari Blitar karena diduga telah menyewakan sistem resi gudang yang sudah habis masa kontrak dan tidak diperbaharui kepada pihak lain. 

Hal tersebut diketahui dari surat perjanjian sewa gudang antara Mujib selaku ketua Gapoktan Karya Tani Mandiri dengan Randy Wijdaya selaku vice president PT Harum Jaya Bersama selama 1 tahun tertanggal 1 November 2016 sampai 31 Oktober 2017. Uang sewanya sebesar Rp 40.000.000. 

Dari surat tersebut seharusnya tidak diperbolehkan untuk melakukan sewa SRG ke pihak lain dikarenakan telah habis masa kerja sama antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar dengan Mujib. Aset gudang tersebut seharusnya kembali pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar. 

Berdasarkan Informasi, kasus yang menyeret Mujib ini telah memperkeruh suasana di internal Partai Gerindra Kabupaten Blitar. Sebanyak 15 PAC dari 22 PAC secara tegas menolak kepengurusan Mujib. Ke-15 PAC tersebut ingin Mujib dicopot dan diberhentikan sebagai ketua Gerindra. 

Terakhir 15 PAC tersebut telah melayangkan surat kepada DPP Gerindra Pusat. Dalam surat itu disampaikan bahwa Gerindra Kabupaten Blitar ingin dipimpin orang yang bersih. “DPP sudah menerima surat kami dan kami optimistis DPP akan menindaklanjuti aspirasi kami. Pak Prabowo (Prabowo Subianto) tidak suka dengan orang yang arogan, tidak bersih, dan tidak merangkul,” ujar Wagito, ketua PAC Sutojayan.(dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement