Surabaya Newsweek- Maraknya pengusaha Reklame di Surabaya, yang
tidak melakukan ijinnya secara persedural, hal ini akan berdampak pada bocornya
Penghasilan Asli Daerah ( PAD ) Pemkot Surabaya di sektor pajak, seharusnya
untuk pengawasan terhadap reklame oleh Pemkot Surabaya rupanya harus intens
dilakukan , untuk mengatisipasi adanya
pengusaha nakal yang tidak mau mengurus izinnya kepada Pemkot Surabaya.
Aksi nekat pengusaha
nakal tidak tanggung – tanggung, seperti yang terjadi di dikawasan Jalan Darmo Boulevard
surabaya barat, deretan reklame bilbord yang terpasang sekitar 12 reklame
tersebut ditengarai tak mengajukan izin dalam penyelenggaraanya.
Kabid Pendataan Pajak,
Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Surabaya, Anang ketika dikonfirmasi
terkait, izin dari reklame tersebut membenarkan, bahwa reklame tersebut belum
mengajukan izin sama sekali .
"Dari data yang
ada, 12 reklame Bilbord di Jalan Darmo Boulevard, belum pernah mengajukan izin sama sekali ke kami " ungkap Anang.
Namun demikian, Anang
juga akan melakukan koordinasi dengan tim reklame terkait reklame di Jalan
Darmo Boulevard, secepatnya nanti tak koordinasi.
"Saya cek dulu
dan nanti secepatnya akan melakukan koordinasi dengan tim reklame
"tambahnya.
Perlu diketahui, bahwa
reklame ada sekitar 12 reklame bodong, berupa bilbord yang sudah berdiri di
jalan Darmo Boulevard (depan Land Marc). 12 Reklame tersebut terbagi dalam dua
lokasi, 6 titik ada di sisi barat dan 6 titik lainnya ada di sisi timur jalan
darmo boulevard.( Ham )