Surabaya Newsweek- Dua pedagang Pasar Turi dimintai
keterangannya sebagai saksi pada persidangan kasus dugaan penipuan dan
penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan. Dalam keterangannya, pedagang
membenarkan isi perjanjian yang menyebutkan bahwa Pemkot Surabaya wajib
memberikan HGB di atas HPL ke PT Gala Bumi Perkasa (GBP).
Dua saksi yang dihadirkan di persidangan yaitu Muhamad Taufik Al-Jufri dan Suhaimin. Dalam sidang kali ini, majeli hakim yang diketuai Rochmad memerintahkan agar Taufik Al-Jufri diperiksa terlebih dulu.
Di muka persidangan, pedagang yang akrab disapa Taufik inimenceritakan bagaimana dirinya bisa mengenal Henry. “Saya kenalnya saat pertemuan di Hotel Mercure pada 26 Februari 2013. Di pertemuan itu terdakwa mengaku sebagai pemilik PT GBP,” ujarnya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (31/1/2018).
Selain dari Jaksa Penuntut Umum, pada sidang kali ini Taufik mendapat banyak pertanyaan dari tim kuasa hukum Henry. Taufik beberapa kali terlihat gelagapan saat tim kuasa hukum Henry mencecer dirinya dengan pertanyaan seputar isi perjanjian Pemkot Surabaya dengan PT GBP.
Saat itu, Agus Dwi Warsono, salah satu kuasa hukum Henry bertanya perihal keterangan Jufri dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam keterangannya BAP, Taufik membenarkan bahwa sesuai perjanjian pasal 7 ayat 1 Pemkot Surabaya sebagai pihak pertama wajib memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ke PT GBP sebagai pihak kedua.
Sebelum memberikan jawaban,Taufik terlihat tampak gugup saat Agus meminta dirinya agar menjawab dengan tegas. “Pertanyaan saya singkat, apa benar pihak pertama dalam keterangan BAP adalah Pemkot Surabaya?” tanya Agus.
Taufik juga tampak gelagapan saat memberikan jawaban. Pria berusia 59 tahun sempat mengeles dengan memberikan jawaban yang tidak nyambung dengan pertanyaan. Hal itu membuat hakim Rochmad menegur Taufik.
“Langsung saja, jawab benar atau tidak. Anda jangan emosi,” tegas hakim Rochmad. “Iya benar Pemkot Surabaya majelis,” katanya.
Usai membenarkan keterangannya tersebut, Jufri juga mengaku akan mempertahankan semua keterangannya dalam BAP. “Apa yang saya terangkan dalam BAP itu akan saya pertahankan,” kata Taufik.
Pada sidang tersebut, Taufik Al-Jufri juga menyebut bahwa uang para pedagang digunakan untuk kepentingan PT GBP. Namun saat Agus bertanya untuk kepentingan seperti apa, anehnya Taufik justru mengaku tidak tahu. “Tidak tahu, pokoknya untuk kepentingan PT GBP,” katanya
Taufik lebih banyak menjawab tidak tahu setelah Lilik Djailiyah, kuasa hukum Henry lainnya melontarkan beberapa pertanyaan. “Apa Anda tahu bahwa status strata title tersebut merupakan keinginan para pedagang?” tanya Lilik yang dijawan tidak tahu oleh Taufik Al-Jufri.
Bahkan pertanyaan lain seperti bagaimana detail isi perjanjian, Taufik juga mengaku tidak mengetahuinya. “Apa Anda tahu bahwa Pemkot Surabaya memiliki kewajiban memberikan HGB diatas HPL ke PT GBP?” tanya Lilik yang juga dijawab tidak tahu oleh Taufik.
Usai sidang, Agus Dwi Warsono mengatakan bahwa keterangan Taufik Al-Jufri sebagai saksi di persidangan justru membantah dakwaan yang dijeratkan kepada Henry.
“Saksi tadi membenarkan bahwa dalam perjanjian Pemkot Surabaya dengan PT GBP pasal 7 ayat 1 berbunyi pihak pertama wajib memberikan HGB diatas HPL ke pihak kedua. Kemudian saksi juga membenarkan bahwa pihak pertama yang dimaksud adalah Pemkot Surabaya dan pihak kedua adalah PT GBP,” terangnya.
Kemudian Agus menegaskan, pada pasal 8 ayat 1 dalam perjanjian tersebut dijelaskan juga bahwa Pemkot Surabaya berkewajiban mengubah hak pakai menjadi HPL dan diserahkan ke PT GBP.
“Selanjutnya Pemkot Surabaya memberikan persetujuan kepada pihak kedua (PT GBP) untuk mengurus HGB diatas HPL. Sudah clear semua,” katanya.
Menurutnya, kasus yang menjerat Henry sebenarnya simpel dan tidak ada peristiwa pidananya.
“Namun dicari-cari pidananya. Jika HGB di atas HPL diberikan Pemkot Surabaya ke PT GBP, maka itu bisa diberikan kepada para pedagang,” tegas Agus kepada wartawan.( Ham )
Dua saksi yang dihadirkan di persidangan yaitu Muhamad Taufik Al-Jufri dan Suhaimin. Dalam sidang kali ini, majeli hakim yang diketuai Rochmad memerintahkan agar Taufik Al-Jufri diperiksa terlebih dulu.
Di muka persidangan, pedagang yang akrab disapa Taufik inimenceritakan bagaimana dirinya bisa mengenal Henry. “Saya kenalnya saat pertemuan di Hotel Mercure pada 26 Februari 2013. Di pertemuan itu terdakwa mengaku sebagai pemilik PT GBP,” ujarnya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (31/1/2018).
Selain dari Jaksa Penuntut Umum, pada sidang kali ini Taufik mendapat banyak pertanyaan dari tim kuasa hukum Henry. Taufik beberapa kali terlihat gelagapan saat tim kuasa hukum Henry mencecer dirinya dengan pertanyaan seputar isi perjanjian Pemkot Surabaya dengan PT GBP.
Saat itu, Agus Dwi Warsono, salah satu kuasa hukum Henry bertanya perihal keterangan Jufri dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam keterangannya BAP, Taufik membenarkan bahwa sesuai perjanjian pasal 7 ayat 1 Pemkot Surabaya sebagai pihak pertama wajib memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ke PT GBP sebagai pihak kedua.
Sebelum memberikan jawaban,Taufik terlihat tampak gugup saat Agus meminta dirinya agar menjawab dengan tegas. “Pertanyaan saya singkat, apa benar pihak pertama dalam keterangan BAP adalah Pemkot Surabaya?” tanya Agus.
Taufik juga tampak gelagapan saat memberikan jawaban. Pria berusia 59 tahun sempat mengeles dengan memberikan jawaban yang tidak nyambung dengan pertanyaan. Hal itu membuat hakim Rochmad menegur Taufik.
“Langsung saja, jawab benar atau tidak. Anda jangan emosi,” tegas hakim Rochmad. “Iya benar Pemkot Surabaya majelis,” katanya.
Usai membenarkan keterangannya tersebut, Jufri juga mengaku akan mempertahankan semua keterangannya dalam BAP. “Apa yang saya terangkan dalam BAP itu akan saya pertahankan,” kata Taufik.
Pada sidang tersebut, Taufik Al-Jufri juga menyebut bahwa uang para pedagang digunakan untuk kepentingan PT GBP. Namun saat Agus bertanya untuk kepentingan seperti apa, anehnya Taufik justru mengaku tidak tahu. “Tidak tahu, pokoknya untuk kepentingan PT GBP,” katanya
Taufik lebih banyak menjawab tidak tahu setelah Lilik Djailiyah, kuasa hukum Henry lainnya melontarkan beberapa pertanyaan. “Apa Anda tahu bahwa status strata title tersebut merupakan keinginan para pedagang?” tanya Lilik yang dijawan tidak tahu oleh Taufik Al-Jufri.
Bahkan pertanyaan lain seperti bagaimana detail isi perjanjian, Taufik juga mengaku tidak mengetahuinya. “Apa Anda tahu bahwa Pemkot Surabaya memiliki kewajiban memberikan HGB diatas HPL ke PT GBP?” tanya Lilik yang juga dijawab tidak tahu oleh Taufik.
Usai sidang, Agus Dwi Warsono mengatakan bahwa keterangan Taufik Al-Jufri sebagai saksi di persidangan justru membantah dakwaan yang dijeratkan kepada Henry.
“Saksi tadi membenarkan bahwa dalam perjanjian Pemkot Surabaya dengan PT GBP pasal 7 ayat 1 berbunyi pihak pertama wajib memberikan HGB diatas HPL ke pihak kedua. Kemudian saksi juga membenarkan bahwa pihak pertama yang dimaksud adalah Pemkot Surabaya dan pihak kedua adalah PT GBP,” terangnya.
Kemudian Agus menegaskan, pada pasal 8 ayat 1 dalam perjanjian tersebut dijelaskan juga bahwa Pemkot Surabaya berkewajiban mengubah hak pakai menjadi HPL dan diserahkan ke PT GBP.
“Selanjutnya Pemkot Surabaya memberikan persetujuan kepada pihak kedua (PT GBP) untuk mengurus HGB diatas HPL. Sudah clear semua,” katanya.
Agus Dwi Harsono
menambahkan bahwa, terkait uang yang dibayarkan pedagang bukti pembayarannya
sudah ada ditangan penyidik.
“Alat bukti pembayaran
pedagang sudah ada ditangan penyidik ,”tambahnya.
Menurutnya, kasus yang menjerat Henry sebenarnya simpel dan tidak ada peristiwa pidananya.
“Namun dicari-cari pidananya. Jika HGB di atas HPL diberikan Pemkot Surabaya ke PT GBP, maka itu bisa diberikan kepada para pedagang,” tegas Agus kepada wartawan.( Ham )