Surabaya Newsweek-
Satpol PP di tahun 2018 ini, bakal giat melakukan penertiban bangunan liar.
Terutama bangunan liar yang berdiri di atas saluran. Dan juga di bantaran
sungai.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Satpol PP Kota Surabaya Bagus Supriyadi mengatakan, pihaknya dalam melakukan
penertiban berdasarkan surat bantib dari Dinas PU Bina Marga dan
Pematusan.
"Banyak bangunan yang sudah kami
tertibkan. Baik yang semi permanen. Maupun bangunan permanen, termasuk di
brandgang," kata Bagus, Kamis (4/1/2018).
Terutama dalam mengatasi banjir di musim
hujan, bangunan liar yang menghambat saluran ditertibkan agar tidak menimbulkan
banjir di tengah kota maupun di kawasan pinggir kampung.
Berdasarkan data dari Satpol PP Kota Surabaya,
dalam sepanjang tahun 2017, setidaknya ada
sebanyak 847 bangunan liar yang
sudah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Surabaya.
"Kami menertibkan sebanyak 847 bangunan
liar. Semuanya tidak memiliki izin. Ada yang di sempadan jalan maupaun di atas
saluran," jelasnya.
Ke depan, di tahun ini juga akan terus
dilakukan penyisiran bangunan liar yang ada di Surabaya akan segera ditertibkan
Satpol PP. Tujuannya agar tidak menganggau ketertiban dan ketentraman
masyarakat yang sudah mematuhi aturan.
"Targetnya semua bisa tertib, tidak ada
bangunan liar," katanya. Namun tetap dalam menertibkan bangunan liar
Satpol PP masih harus menunggu bantib dari organisasi perangkat daerah
terkait.
Lebih lanjut, selain giat melakukan penertiban
bangunan liar, Satpol PP Kota Surabaya juga akan melakukan penertiban rumah
hiburan umum liar atau yang tidak memiliki izin.
"Total, sepanjang tahun 2017 ada sebanyak
337 RHU yang kita tutup. Karena izinnya bermasalah," katanya.
Selain itu juga karena adanya pelanggaran
dalam menjalankan usaha. Misalnya bisnis karaoke yang menyediakan penjaja seks,
atau pijat tradisional yang juga menyediakan praktek asusila. ( Ham )